Saripari Pertiwi Sukses Lalui PKPU



JAKARTA. PT Saripari Pertiwi akhirnya mampu melewati proses penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) dengan mulus. Perusahaan pengeboran minyak ini sukses menyakinkan para kreditur untuk menerima proposal perdamaian atas utangnya.Alhasil, Senin (2/12) tercapai kesepakatan perdamaian antara kreditur dengan Saripari. Pengadilan Niaga Jakarta Pusat langsung mengesahkan perdamaian (homologasi) ini.Majelis Hakim yang diketuai Lydia Sasando telah mendengar laporan dari hakim pengawas dalam proses PKPU. Saat voting proposal perdamaian 4 November 2013 silam, sebagian besar kreditur menolak rencana perdamaian yang diajukan Saripari.Namun, 26 November lalu kreditur yang menolak telah mencabut pernyataannya dan akhirnya menyetujui proposal Saripari. Para kreditur separatis itu yakni Bank DBS, Rabobank, dan Bank Danamon. Sementara kreditur konkuren berasal dari IFS International dan Asuransi Ramayana.Kini suara kreditur separatis yang menyatakan setuju berubah dari 0% menjadi 66,9%. Sementara kreditur konkuren yang awalnya setuju hanya 37% bertambah menjadi 78,2%. Dengan demikian, secara hukum proposal perdamaian patut disahkan.Kuasa hukum Saripari, Ivan Wibowo menyatakan putusan majelis mencerminkan keadilan bersama. "Kalau sampai berakhir pailit, banyak orang yang celaka," ujarnya.Andre Sitanggang selaku pengurus PKPU menyambut baik putusan ini. Dari proposal perdamaian yang diajukan, Saripari akan mencicil utang selama 5 tahun dengan grace period 6 bulan. Sementara utang di bawah US$ 50.000 akan diangsur dalam jangka waktu 1-2 tahun. Saripari berada dalam status PKPU sejak 3 Juni 2013. Saripari mengajukan PKPU untuk dirinya sendiri, lantaran digugat pailit PT Bank CIMB Niaga Tbk. Utang Saripari terhadap CIMB Niaga berjumlah US$ 4,64 juta dan Rp 687 juta. Di proses PKPU, total utang Saripari tercatat mencapai Rp 500 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Yudho Winarto