JAKARTA. Produsen teh PT Sariwangi Agricultural Estate Agency bisa bernafas lega setelah gugatan pembatalan perdamaian yang diajukan PT Bank Panin Indonesia Tbk tidak diterima majelis hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Ketua majelis hakim Mas'ud menilai, permohonan pembatalan tersebut kekurangan pihak lantaran Bank Panin tak menyertakan PT Maskapai Perkebunan Indorub Sumber Wadung sebagai pihak dalam perkara ini. Sekadar tahu saja, hal tersebut sesuai dengan eksepsi dari Sariwangi. Namun, majelis hakim berpendapat eksepsi itu sudah memasuki pokok perkara sehingga, perlu adanya pembuktian lebih lanjut.
Sariwangi lolos dari ancaman pailit
JAKARTA. Produsen teh PT Sariwangi Agricultural Estate Agency bisa bernafas lega setelah gugatan pembatalan perdamaian yang diajukan PT Bank Panin Indonesia Tbk tidak diterima majelis hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Ketua majelis hakim Mas'ud menilai, permohonan pembatalan tersebut kekurangan pihak lantaran Bank Panin tak menyertakan PT Maskapai Perkebunan Indorub Sumber Wadung sebagai pihak dalam perkara ini. Sekadar tahu saja, hal tersebut sesuai dengan eksepsi dari Sariwangi. Namun, majelis hakim berpendapat eksepsi itu sudah memasuki pokok perkara sehingga, perlu adanya pembuktian lebih lanjut.