Sariwangi minta perpanjangan PKPU



JAKARTA. Proses restrukturisasi utang PT Sariwangi Agricultural Estate Agency kian panjang. Akhir pekan lalu, Sariwangi  mengajukan surat permohonan perpanjangan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) selama 75 hari kepada Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Kuasa hukum Sariwangi, Aji Wijaya menjelaskan, alasan perpanjangan status PKPU dilakukan karena pihaknya belum siap dengan putusan pengadilan. Padahal, perusahaan tersebut berniat menyelesaikan pembayaran kewajibannya.

Berdasarkan jadwal, rapat PKPU bakal selesai pada 30 Juni 2015. Saat ini, manajemen Sariwangi masih membuat skema pembayaran yang pas dalam proposal perdamaian. "Yang pasti semua kreditur akan dibayar," ungkap Aji, Jumat (19/6).


Memang sudah ada beberapa skema pembayaran, mulai dari pembayaran secara tunai, penyertaan modal, dan pengelompokan pembayaran. "Ini tergantung dari perkembangan diskusi dengan kreditur nantinya," tambah Adi.

Sementara itu, kuasa hukum PT Maskapai Perkebunan Indorub Sumber Wadung, turut tergugat bersama Sariwangi,  Daniel Alfredo, membenarkan perpanjangan PKPU ini. Menurut Daniel, kliennya dan Sariwangi tengah mempersiapkan rencana bisnis yang bakal dicantumkan dalam proposal perdamaian. Asal tahu saja, Indorub adalah tergugat I sedangkan Sariwangi adalah tergugat II.

Salah satu pengurus PKPU Indorub dan Sariwangi, Pangeran Andrew Hutapea mengatakan, belum menerima proposal perdamaian. "Proposal perdamaiannya masih garis besarnya saja atau sudah masuk pokoknya, nanti setelah proses verifikasi baru ketahuan," jelas Andrew.

Yang jelas, nilai total tagihan senilai Rp 1,5 triliun. Tagihan ini berasal dari 98 kreditur. Mayoritas kreditur adalah lembaga keuangan seperti PT Bank ICBC Indonesia, PT SMFL Leasing Indonesia, PT Bank Rabobank International Indonesia dan PT Pan Indonesia Bank.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie