Sariwangi nilai Panin tergesa-gesa tagih utang



JAKARTA. PT Sariwangi Agricultural Estate Agency menolak dalil permohonan pembatalan perdamaian yang diajukan salah satu krediturnya, PT Bank Panin Tbk. Produsen teh itu menilai permohonan pembatalan perdamaian itu prematur dan kekurangan pihak.

Kuasa hukum Sariwangi Marsel Rajasa mengatakan, dalam salah satu klausul perjanjian perdamaian disebutkan debitur (Sariwangi) dapat mengakumulasikan pembayaran bunga selama 12 bulan sejak homologasi, 9 Oktober 2015.

Kemudian ketentuan lain pada poin 316 angka 4 yang disebutkan, setelah kreditur menyatakan adanya pelanggaran, debitur memiliki waktu kelonggaran 30 hari untuk memperbaiki pelanggaran tersebut.


Adapun menurut Marsel, Bank Panin baru menyurati debitur terkait adanya pelanggaran terhadap pembayaran bunga pada 14 Oktober 2016. Jika merujuk dalam ketentuan perjanjian perdamaian, Bank Panin baru bisa mengajukan pembatalan perdamaian pada 14 November 2016.

Sekadar tahu saja, permohonan pembatalan perdamaian dengan No. 13/Pdt.Sus-Pembatalan Perdamaian/2016/Jkt.Pst ini diajukan Panin pada 24 Oktober 2016. "Kami menilai, Bank Panin tergesa-gesa dalam mengajukan permohonan pembatalan karna sebetulnya debitur masih memiliki waktu membayar," jelas Marsel kepada KONTAN, Selasa (29/11).

Pihak Sariwangi juga menilai permohonan pembatalan perdamaian yang diajukan Bank Panin ini kekurangan pihak. Sebab, pihak bank hanya mengajukan permohonan pembatalan terhadap Sariwangi. Padahal, dalam perjanjian perdamaian yang dihomologasi tercantum pula PT Maskapai Perkebunan Indorub Sumber Wadung sebagai debitur.

Sehingga hal tersebut tidak relevan jika yang diajukan pembatalan hanya Sariwangi saja. Sedangkan perjanjian perdamaian mengikat tak hanya kepada kreditur Sariwangi tapi juga kreditur Indorub.

Menanggapi hal tersebut kuasa hukum Bank Panin Sabar M. Simamora menyatakan, pihaknya masih akan tetap dalam permohonannya. Menurutnya, permohonan yang diajukan tidaklah prematur karena pihaknya sudah menunggu 12 bulan untuk mengajukan pembatalan.

"Kami mengajukan 24 Oktober 2016, kalau soal kelonggaran kami sudah sampaikan dalam surat-surat somasi," katanya. Sabar menilai, pada prinsipnya suatu pembatalan diajukan kalau debitur telah melakukan cidera janji (wanprestasi) dalam melakukan perjanjian perdamaian.

"Kalau dinilai wanprestasi, ya sudah wanprestasi karena sudah tidak membayar bunga," tegasnya. Lalu terkait kekurangan pihak, ia bilang, Bank Panin tidak ada hubungannya dengan Indorub. Pasalnya, yang berutang adalah Sariwangi saja, atau dalam kata lain Indorub bukan lah debitur Bank Panin.

Sekadar informasi, pembatalan ini diajukan lantatan, Sariwangi sudah tak membayar bunga sebesar Rp 1,3 miliar. Adapuun total tagihan Bank Panin mencapai Rp 30 miliar.

Perkara ini sudah memasuki pembuktian, Selasa (29/11). Dalam persidangan Ketua Majelis Hakim Mas'ud berharap kedua pihak dapat berdamai sebelum agenda putusan. Sebab, konskeuensi dari pembatalan perdamaian adalah pailit.

Sebelumnya, Marsel juga menyampaikan perjanjian perdamaian yang telah dihomologasi ini patut dipertahankan demi kepentingan debitur, kreditur lain, dan investor.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Adi Wikanto