KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah menambah anggaran sebesar Rp 500 miliar untuk insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) di semester II-2024. Pemberian insentif PPN DTP tersebut dibberikan atas penyerahan rumah tapak dan satuan rumah susun. "Untuk pajak yang ditanggung pemerintah terutama untuk fasilitas penjualan rumah tapak dan satuan rumah susun kita menambahkan anggaran Rp 500 miliar," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam Rapat Kerja Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Senin (8/7).
Ditemui terpisah, Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Nathan Kacaribu memperkirakan, lebih dari 10.000 unit rumah akan memanfaatkan insentif PPN DTP tersebut pada semester II-2024. "Diestimasi memang semester II itu nilainya nanti Rp 500 miliar. Itu melanjutkan yang 50%, kalau yang sampai Juni kan 100%," jelas Febrio.
Baca Juga: Pengembang dan Konsumen Properti Menikmati Fasilitas PPN DTP Pemerintah Febrio menjelaskan, pemberian insentif PPN DTP tersebut diperlukan untuk menjaga momentum pertumbuhan ekonomi agar bisa berada di atas 5%. "Sekitar di atas 10.000 unit untuk yang paruh kedua. Jadi itu memang salah satu yang kita harapkan untuk juga memberikan manfaat. Itu kan terutama untuk kelas menengah dan juga menjaga momentum untuk pertumbuhan ekonominya bisa di atas 5%," katanya. Seperti yang diketahui, pemerintah telah mengeluarkan aturan pemberian insentif pajak pertambahan nilai yang ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk pembelian rumah Rp 2 miliar hingga Rp 5 miliar pada tahun 2024. Ada dua persyaratan yang harus dipenuhi oleh wajib pajak untuk memperoleh insentif PPN DTP. Yakni harga jual maksimal Rp 5 miliar dan rumah harus keadaan baru yang diserahkan dalam kondisi siap huni.
Nah, apabila penyerahan dilakukan mulai 1 Januari hingga 30 Juni 2024, maka besaran PPN DTP yang diberikan sebesar 100% dari PPN yang terutang dari bagian dasar pengenaan pajak (DPP) hingga Rp 2 miliar dengan harga jual maksimal Rp 5 miliar. Sementara untuk penyerahan mulai 1 Juli hingga 31 Desember 2024, PPN DTP diberikan sebesar 50% PPN yang terutang dari DPP sampai dengan Rp 2 miliar dengan harga jual paling banyak Rp 5 miliar. Aturan itu dimuat dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Rumah Tapak dan Satuan Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2024. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Khomarul Hidayat