KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pelonggaran aturan pajak properti mewah yang akan dilakukan pemerintah dinilai tidak akan berdampak besar pada penyaluran kredit kepemilikan rumah/apartemen (KPR/KPA) perbankan. Bagi PT Bank Tabungan Negara Tbk (BBTN) misalnya, pelonggaran aturan pajak tersebut tidak akan signifikan karena rata-rata penyaluran KPR/KPA bank pelat tersebut ada di segmen menengah dan menengah bawah. "Rata-rata ticket size KPR/KPA BTN ada di bawah harga Rp 1 miliar," Ungkap Budi Satria, Direktur Konsumer BTN pada Kontan.co.id, Selasa (8/1). Meskipun rata-rata menyalurkan KPR/KPA di bawah Rp 1 miliar, BTN tetap tidak membatasi maksimal kreditnya dan juga tidak hanya fokus pada satu segmen tertentu saja. BTN tetap terbuka pada semua segmen asalkan sesuai dengan ketentuan rasio loan to value (LTV) dan selama memenuhi Re Payment Capacity (RPC).
Sasar segmen menengah, pelonggaran PPnBM properti tak berdampak signifikan bagi BTN
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pelonggaran aturan pajak properti mewah yang akan dilakukan pemerintah dinilai tidak akan berdampak besar pada penyaluran kredit kepemilikan rumah/apartemen (KPR/KPA) perbankan. Bagi PT Bank Tabungan Negara Tbk (BBTN) misalnya, pelonggaran aturan pajak tersebut tidak akan signifikan karena rata-rata penyaluran KPR/KPA bank pelat tersebut ada di segmen menengah dan menengah bawah. "Rata-rata ticket size KPR/KPA BTN ada di bawah harga Rp 1 miliar," Ungkap Budi Satria, Direktur Konsumer BTN pada Kontan.co.id, Selasa (8/1). Meskipun rata-rata menyalurkan KPR/KPA di bawah Rp 1 miliar, BTN tetap tidak membatasi maksimal kreditnya dan juga tidak hanya fokus pada satu segmen tertentu saja. BTN tetap terbuka pada semua segmen asalkan sesuai dengan ketentuan rasio loan to value (LTV) dan selama memenuhi Re Payment Capacity (RPC).