CARA PERPANJANG STNK ONLINE - Ogah antri lama di Samsat? Ini cara perpanjang STNK online. Apakah Anda kerap kerepotan mengatur waktu saat akan memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)?
Baca Juga: 3 Keunggulan Paspor Elektronik Dibandingkan Paspor Biasa Alih-alih datang langsung di Samsat dan mengantre dari pada, Anda bisa memperpanjang STNK secara online. Perpanjangan STNK secara online lebih praktis dan bisa Anda lakukan dimana saja. Berikut langkah-langkah perpanjang STNK secara online yang dikutip dari Indonesia Baik: 1. Registrasi aplikasi SIGNAL Anda bisa mengunduh aplikasi SIGNAL dari aplikasi Play Store dan App Store. Anda buat akun dan masukkan kode OTP yang dikirim. 2. Pendaftaran kendaraan bermotor Setelah akun Anda bisa diakses, langkah selanjutnya lakukan pendaftaran kendaraan bermotor, caranya:
- Pilih menu "Tambah Data Kendaraan Bermotor"
- Klik tombol "Tambah Data Kendaraan Bermoyor"
- Pilih Pemilik Kendaraan
- Masukkan NIK dan unggah foto KTP pemilik kendaraan
- Masukkan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) dan klik lanjut
- Muncul notifikasi "Kendaraan Bermotor Berhasil Ditambahkan"
3. Pendaftaran pengesahan STNK Langkah selanjutnya Anda daftarakan pengesahan STNK secara online melalui aplikasi SIGNAL, berikut caranya:
- Pilih menu "Pendaftaran Pengesahan"
- Pilih NRKB yang akan dilakukan pengesahan
- Mucul informasi "SKK Pembayaran dan SWDKLLJ
- Slide tombol "Kirim Dokumen TBPKP" klik lanjut
- Masukkan "Alamat Pengiriman" klik lanjut
- Rekap biaya akan muncul pada layar telepon, klik lanjut
- Muncul notifikasi "Lanjut Proses Pembayaran"
4. Pembayaran Langkah terakhir Anda lakukan pembayaran perpenjangan STNK
- Klik notifikasi "Lanjut Proses Pembayaran"
- "Kode Bayar" akan muncul, klik lanjut
- Pilih salah satu bank
- Pilih menu Cara Pembayaran
- Lakukan pembayaran
Setelah pembayaran terverifikasi oleh bank, dokumen akan dikirim Kantor Samsat ke alamat Anda dalam waktu 1-3 hari kerja.
Perlu Anda ketahui, perpenjangan STNK online ini hanya berlaku untuk perpanjangan STNK tahunan atau pengesahan STNK saja. Dokumen asli yang dikirimkan hanya berupa lembaran SKKP PKB.
Baca Juga: Intip Panduan Tukar Valas dan Tingkat Kurs Dollar-Rupiah di BCA pada Rabu (19/6) Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Tri Sulistiowati