JAKARTA. Menteri Kelautan dan Perikanan (MKP) Susi Pudjiastuti membentuk Satuan Tugas (Satgas) Anti Illegal Fishing. Satgas ini ditugaskan untuk mengaudit 1.132 kapal eks asing yang ukurannya di atas 30 Gross Ton (GT) dan 187 pemilik kapal perikanan di Indonesia. Ketua Pelaksana Satgas Mas Achmad Santosa mengatakan pembentukan tim ini merupakan kelanjutan dari terbitnya Peraturan Menteri KKP Nomor 56 tahun 2014 tentang penghentian sementara atawa moratorium perizinan usaha perikanan tangkap sebagai upaya pengendalian atas maraknya penangkapan ikan secara ilegal oleh kapal eks asing di wilayah perairan Indonesia. Moratorium sementara izin tangkap tersebut mulai berlaku sejak 3 November 2014 dan berakhir 30 April 2015 mendatang. Tim yang masuk dalam Satgas ini terdiri dari lintas instansi yakni Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan (Kemkeu), Ditjen Pajak, Bank Indonesia (BI) dan Kementerian Perhubungan serta KKP.
Satgas anti illegal fishing audit 1.132 kapal
JAKARTA. Menteri Kelautan dan Perikanan (MKP) Susi Pudjiastuti membentuk Satuan Tugas (Satgas) Anti Illegal Fishing. Satgas ini ditugaskan untuk mengaudit 1.132 kapal eks asing yang ukurannya di atas 30 Gross Ton (GT) dan 187 pemilik kapal perikanan di Indonesia. Ketua Pelaksana Satgas Mas Achmad Santosa mengatakan pembentukan tim ini merupakan kelanjutan dari terbitnya Peraturan Menteri KKP Nomor 56 tahun 2014 tentang penghentian sementara atawa moratorium perizinan usaha perikanan tangkap sebagai upaya pengendalian atas maraknya penangkapan ikan secara ilegal oleh kapal eks asing di wilayah perairan Indonesia. Moratorium sementara izin tangkap tersebut mulai berlaku sejak 3 November 2014 dan berakhir 30 April 2015 mendatang. Tim yang masuk dalam Satgas ini terdiri dari lintas instansi yakni Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan (Kemkeu), Ditjen Pajak, Bank Indonesia (BI) dan Kementerian Perhubungan serta KKP.