KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, tim Satgas Antimafia Bola mengajukan setidaknya 32 pertanyaan kepada Plt Ketua Umum PSSI Joko Driyono (Jokdri) sebagai tersangka perusakan barang bukti kasus pengaturan skor. Polisi ingin mengklarifikasi apakah Jokdri menyuruh stafnya untuk mencuri dan merusak barang bukti. "Jadi garis besar dari pertanyaan itu ialah apakah yang bersangkutan menyuruh pada stafnya untuk mengambil suatu barang yang sudah dalam situasi police line," ujar Argo, Senin (18/2). Tim Satgas Antimafia Bola juga akan mengklarifikasi terkait dokumen yang disita. "Selain itu, nanti akan dipertanyakan dokumen-dokumen yang disita di kantor ataupun di rumah," ujar Argo.
Satgas Antimafia Bola ajukan 32 pertanyaan kepada Joko Driyono
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, tim Satgas Antimafia Bola mengajukan setidaknya 32 pertanyaan kepada Plt Ketua Umum PSSI Joko Driyono (Jokdri) sebagai tersangka perusakan barang bukti kasus pengaturan skor. Polisi ingin mengklarifikasi apakah Jokdri menyuruh stafnya untuk mencuri dan merusak barang bukti. "Jadi garis besar dari pertanyaan itu ialah apakah yang bersangkutan menyuruh pada stafnya untuk mengambil suatu barang yang sudah dalam situasi police line," ujar Argo, Senin (18/2). Tim Satgas Antimafia Bola juga akan mengklarifikasi terkait dokumen yang disita. "Selain itu, nanti akan dipertanyakan dokumen-dokumen yang disita di kantor ataupun di rumah," ujar Argo.