KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali merilis daftar 43 entitas yang menjalankan kegiatan investasi tanpa izin. Dalam keterangan resminya Rabu (3/7), jenis kegiatan usaha yang dihentikan Satgas Waspada Investasi terdiri atas 38 Trading Forex tanpa izin, dua Investasi money game tanpa izin, dua Multi Level Marketing tanpa izin, dan satu Investasi Perdagangan Saham. Menurut Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing, penawaran investasi ilegal semakin mengkhawatirkan dan sangat berbahaya bagi ekonomi masyarakat, karena para pelaku memanfaatkan kekurangpahaman masyarakat terhadap investasi dengan menawarkan imbal hasil atau keuntungan yang tidak wajar.
Kegiatan dan produk yang ditawarkan tidak berizin karena niat pelaku adalah untuk mendapatkan keuntungan yang sebesar-besarnya dari masyarakat. Kontan.co.id mencoba untuk menelusuri keberadaan dari entitas-entitas tanpa izin tersebut. Entitas yang kami telusuri adalah satu entitas Multi Level Marketing (MLM), dua entitas Money Game, dan satu entitas Investasi Perdagangan Saham. Berikut adalah hasil penelusuran Tim KONTAN terhadap empat entitas tanpa izin OJK. PT Golden Dana Utama Yang pertama adalah PT Golden Dana Utama. Perusahaan ini mengelola dana dalam bidang saham (bekerjasama beberapa perusahaan elektronik, dalam maupun luar negeri), ekspor dan impor, daur ulang barang elektronik, serta sektor e-commerce (perdagangan elektronik). PT Golden Dana Utama mengaku mendapatkan izin operasi dari Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (BAPEPAM / LK) untuk beroperasi dalam bidang investasi. Berdasarkan SK Bappebti Nomor : 9560/BAPPEBTI/SP/9/2011, PT Golden Dana Utama telah diberi persetujuan sebagai Peserta Sistem Perdagangan Alternatif. Informasi ini Kontan.co.id dapatkan dari website resmi di https://www.goldendanautama.com.