KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali merilis daftar 43 entitas yang menjalankan kegiatan investasi tanpa izin. Dalam keterangan resminya Rabu (3/7), jenis kegiatan usaha yang dihentikan Satgas Waspada Investasi terdiri atas 38 Trading Forex tanpa izin, dua Investasi money game tanpa izin, dua Multi Level Marketing tanpa izin, dan satu Investasi Perdagangan Saham. Menurut Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing, penawaran investasi ilegal semakin mengkhawatirkan dan sangat berbahaya bagi ekonomi masyarakat, karena para pelaku memanfaatkan kekurangpahaman masyarakat terhadap investasi dengan menawarkan imbal hasil atau keuntungan yang tidak wajar.
Satgas bekukan 43 entitas investasi tak berizin, berikut penelusuran KONTAN
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali merilis daftar 43 entitas yang menjalankan kegiatan investasi tanpa izin. Dalam keterangan resminya Rabu (3/7), jenis kegiatan usaha yang dihentikan Satgas Waspada Investasi terdiri atas 38 Trading Forex tanpa izin, dua Investasi money game tanpa izin, dua Multi Level Marketing tanpa izin, dan satu Investasi Perdagangan Saham. Menurut Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing, penawaran investasi ilegal semakin mengkhawatirkan dan sangat berbahaya bagi ekonomi masyarakat, karena para pelaku memanfaatkan kekurangpahaman masyarakat terhadap investasi dengan menawarkan imbal hasil atau keuntungan yang tidak wajar.