JAKARTA. Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Mafia Hukum enggan terburu-buru menyerahkan penyelesaian kasus Gayus ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebab, Satgas dan kepolisian masih berkoordinasi mengungkap kasus itu. Ketua Satgas Kuntoro Mangkusubroto mengatakan, semua kemungkinan masih terbuka lebar. Yang pasti, dia mengatakan, pihaknya masih mengumpulkan berbagai informasi mengenai kasus manipulasi pajak itu. "Memang ada wacana seperti itu, tapi sebagai satu kesatuanbelum pernah melakukan suatu kajian apakah perlu atau tidak," ujar Kuntoro, Senin (22/11).Dorongan mengalihkan kasus Gayus ke KPK datang dari berbagai komunitas masyarakat. Salah satunya Indonesia Corruption Watch (ICW) yang mengendus adanya rekayasa penyelesaian kasus Gayus dan meminta KPK segera mengambilalihnya.ICW mencatat ada 10 kejanggalan dalam penyelesaian kasus mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak itu. Salah satunya, Gayus justru dijerat pada kasus PT SAT dengan kerugian negara Rp 570,952 juta dan bukan pada kasus utama (main case) yakni kepemilikan rekening Rp 28 miliar dan safe deposit box sebesar Rp 75 miliar. Padahal, kasus PT SAT sendiri amat jauh keterkaitannya dengan asal muasal kasusnya.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Satgas belum mau serahkan kasus Gayus ke KPK
JAKARTA. Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Mafia Hukum enggan terburu-buru menyerahkan penyelesaian kasus Gayus ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebab, Satgas dan kepolisian masih berkoordinasi mengungkap kasus itu. Ketua Satgas Kuntoro Mangkusubroto mengatakan, semua kemungkinan masih terbuka lebar. Yang pasti, dia mengatakan, pihaknya masih mengumpulkan berbagai informasi mengenai kasus manipulasi pajak itu. "Memang ada wacana seperti itu, tapi sebagai satu kesatuanbelum pernah melakukan suatu kajian apakah perlu atau tidak," ujar Kuntoro, Senin (22/11).Dorongan mengalihkan kasus Gayus ke KPK datang dari berbagai komunitas masyarakat. Salah satunya Indonesia Corruption Watch (ICW) yang mengendus adanya rekayasa penyelesaian kasus Gayus dan meminta KPK segera mengambilalihnya.ICW mencatat ada 10 kejanggalan dalam penyelesaian kasus mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak itu. Salah satunya, Gayus justru dijerat pada kasus PT SAT dengan kerugian negara Rp 570,952 juta dan bukan pada kasus utama (main case) yakni kepemilikan rekening Rp 28 miliar dan safe deposit box sebesar Rp 75 miliar. Padahal, kasus PT SAT sendiri amat jauh keterkaitannya dengan asal muasal kasusnya.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News