Satgas BLBI Bakal Lebih Galak Menyita Aset, Ini Beberapa Aset yang Bisa Disita



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktur Jenderal Kekayaan Negara Rionald Silaban menegaskan bahwa Satgas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) akan semakin banyak melaksanakan penyitaan di tahun 2023.

Penyitaan ini dilakukan sebagai upaya memaksimalkan kinerja satgas yang akan berakhir pada Desember 2023. Hal ini ditegaskannya saat memberikan arahan dalam Lokakarya Penguatan Kapasitas Juru Sita di lingkungan DJKN dalam rangka peningkatan kinerja Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) khususnya terkait pengurusan aset eks BLBI.

“Dalam Kepres (Kepres nomor 6 tahun 2021), Satgas BLBI akan berakhir di tahun 2023, oleh karena itu tahun ini kita akan akan lebih kencang lagi melakukan penyitaan,” tutur Rio dalam keterangannya, Senin, (8/5).


Masyarakat Pemerhati Hukum Indonesia (MAPHI) pun ikut mendesak Satgas BLBI untuk berani menindak tegas obligor seperti pemilik Bank Tamara Lidia Muchtar dan Atang Latief. Satgas BLBI telah memanggil kedua orang ini pada 30 Maret lalu.

Baca Juga: Satgas BLBI Panggil Lagi Tiga Obligor

“Kami mendukung langkah Satgas BLBI yang memanggil obligor-obligor seperti pemilik Bank Tamara Lidia Muchtar dan Atang Latief itu. Tapi, kami sayangkan hasil pemanggilan yang dilakukan Satgas BLBI tidak pernah diumumkan ke publik,” kata Direktur Eksekutif MAPHI Christian Patricho Adoe dalam keterangannya, Rabu (10/5). .

Kinerja Satgas BLBI mendapat sorotan karena baru berhasil menagih utang para obligor dana BLBI sekitar Rp 28,53 triliun hingga 25 Maret 2023. Realisasi tersebut masih jauh dari target yang ditetapkan, yakni sebesar Rp 110,45 triliun. Padahal, tugas dari Satgas BLBI akan berakhir pada Desember 2023.

Baca Juga: Masa Tugas Berakhir Tahun Ini, Satgas BLBI Akan Lebih Kencang Lakukan Penyitaan

Rico menuturkan, pihaknya menyoroti beberapa obligor BLBI termasuk Lidia Muchtar dan Atang Latief yang dipanggil Satgas pada 30 Maret lalu. Pasalnya, obligor seperti Lidia dan Atang ini berupaya menghindari kewajibannya membayar kepada pemerintah.

Itu sebabnya, kata Rico, Satgas BLBI perlu menelusuri aset-aset milik obligor seperti Lidia dan Atang itu.

 "Yang saya tahu gedung Tamara Center yang dulu Bank Tamara itu masih berdiri tegak di kawasan Sudirman, Jakarta. Nah, kita mendorong agar Satgas berani menyita aset Tamara Center tersebut," tegas Rico.

Berdasarkan fakta tersebut, kata Rico, pihaknya meminta Satgas BLBI untuk bertindak tegas terhadap obligor seperti Lidia dan Atang itu. Karena bagaimanapun pengemplang utang ini sangat merugikan negara.

"Ini penting agar obligor segera melunasi kewajibannya kepada pemerintah. Satgas BLBI jangan tebang pilih dan harus tegas kepada semua obligor," pungkas Rico.

Sebelumnya, berdasarkan pengumuman Satgas BLBI di media cetak nasional, keduanya akan dipanggil Satgas BLBI diminta melunasi kewajiban mereka kepada negara pada 30 Maret 2023.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Lamgiat Siringoringo