Satgas BLBI Berhasil Kuasai Rp 30,65 Triliun Aset Obligor



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) berhasil mengantongi aset obligor dan debitur BLBI mencapai Rp 30,65 triliun sampai dengan 30 Mei 2023. 

Hal itu disampaikan Direktur Jenderal Kekayaan Negara sekaligus Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban dalam acara Serah Terima Aset Eks BLBI, Selasa (6/6). 

Rio memerinci jenis aset yang disita Satgas BLBI, seperti dalam bentuk uang tunai ke kas negara yang mencapai Rp 1,11 triliun. Kemudian dalam bentuk sita barang, baik barang jaminan atau pun harta kekayaan lainnya yang mencapai Rp 14,77 triliun dengan luas mencapai 17,84 juta meter persegi. 


Sedangkan dalam bentuk penguasaan fisik aset properti totalnya mencapai Rp 9,27 triliun dengan luas 18,62 juta meter persegi. 

Baca Juga: Tagihan Masih Banyak, Ketua Satgas Usul Masa Kerja Satgas BLBI Diperpanjang

Kemudian dalam bentuk penyerahan aset kepada K/L dan pemerintah daerah dengan total Rp 3 triliun dengan luas 2,78 juta meter per segi. Dan terakhir dalam bentuk Penyertaan Modal Negara (PMN) Non tunai senilai Rp 2,49 triliun dengan luas mencapai 540.714 meter persegi. 

"Kami mendapatkan penguatan dari aparat penegak hukum di sini ada kepolisian dan juga kejaksaan, khususnya ketika kita hendak kembali mengambil alih terhadap aset-aset properti tersebut," ujar Rio di Jakarta, Selasa (6/6). 

Sebagai informasi, Pembentukan Satgas BLBI berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 6 Tahun 2021. 

Baca Juga: Satgas BLBI Kembali Sita Aset Obligor Santoso Sumali di Nusa Tenggara Barat

Satgas BLBI telah melakukan serangkaian strategi, program, dan kegiatan guna pengembalian hak tagih kepada negara dengan upaya penagihan obligor/debitur dan penanganan aset properti yang dilakukan secara bertahap dan terukur.

Adapun kerja Satgas BLBI akan berakhir pada Desember 2023, artinya masih ada 6 bulan lagi Satgas BLBI untuk bergerak cepat dalam rangka mengembalikan hak tagih negara senilai Rp 110,45 triliun kepada para obligor.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Noverius Laoli