KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memastikan berakhirnya masa tugas Satuan Tugas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) tidak menghentikan upaya penagihan kewajiban para debitur kepada negara. Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, setelah Satgas BLBI berakhir pada Desember 2024, pengurusan kewajiban tersebut dilanjutkan melalui mekanisme di Kementerian Keuangan (Kemenkeu), terutama Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) dan Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN). "Satgas BLBI memang selesai di akhir tahun 2024. Secara tata kelola pemerintahan, itu dilanjutkan oleh Kementerian Keuangan," ujar Suahasil dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan, Selasa (22/9/2026).
Satgas BLBI Bubar, Suahasil Pastikan Pemerintah Tetap Kejar Utang para Debitur
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memastikan berakhirnya masa tugas Satuan Tugas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) tidak menghentikan upaya penagihan kewajiban para debitur kepada negara. Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, setelah Satgas BLBI berakhir pada Desember 2024, pengurusan kewajiban tersebut dilanjutkan melalui mekanisme di Kementerian Keuangan (Kemenkeu), terutama Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) dan Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN). "Satgas BLBI memang selesai di akhir tahun 2024. Secara tata kelola pemerintahan, itu dilanjutkan oleh Kementerian Keuangan," ujar Suahasil dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan, Selasa (22/9/2026).
TAG: