KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dalam tujuh bulan efektif masa kerja Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI), Satgas telah berhasil mencatatkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan aset berupa tanah mencapai Rp 9,82 triliun, hingga 31 Desember 2021. Dalam keterangan resmi yang diterima Kontan, Selasa (18/1), catatan PNBP tersebut terdiri dari uang tunai Rp 317.795.930.844,50, nilai aset tanah yang telah ditetapkan statusnya kepada Kementerian/Lembaga senilai Rp1.149.894.359.449, dan nilai aset tanah yang berhasil dikuasai baik berupa aset properti maupun sita aset jaminan kredit dengan estimasi nilai sekitar 8,35 triliun rupiah. Satgas BLBI mencatat, aset berupa tanah yang berhasil dikuasai baik yang berasal dari penguasaan aset properti maupun penyerahan aset jaminan kredit dari obligor/debitur seluas 13.767.873,35 meter persegi, dan aset tanah yang telah ditetapkan statusnya atau dihibahkan kepada Kementerian/Lembaga guna penyelenggaraan tugas dan fungsi negara seluas 443.970 meter persegi.
Satgas BLBI Catatkan PNBP Rp 9,82 Triliun dari Hasil Perburuan Aset Obligor
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dalam tujuh bulan efektif masa kerja Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI), Satgas telah berhasil mencatatkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan aset berupa tanah mencapai Rp 9,82 triliun, hingga 31 Desember 2021. Dalam keterangan resmi yang diterima Kontan, Selasa (18/1), catatan PNBP tersebut terdiri dari uang tunai Rp 317.795.930.844,50, nilai aset tanah yang telah ditetapkan statusnya kepada Kementerian/Lembaga senilai Rp1.149.894.359.449, dan nilai aset tanah yang berhasil dikuasai baik berupa aset properti maupun sita aset jaminan kredit dengan estimasi nilai sekitar 8,35 triliun rupiah. Satgas BLBI mencatat, aset berupa tanah yang berhasil dikuasai baik yang berasal dari penguasaan aset properti maupun penyerahan aset jaminan kredit dari obligor/debitur seluas 13.767.873,35 meter persegi, dan aset tanah yang telah ditetapkan statusnya atau dihibahkan kepada Kementerian/Lembaga guna penyelenggaraan tugas dan fungsi negara seluas 443.970 meter persegi.