KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Satgas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) melalui Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) melakukan penyitaan atas barang jaminan obligor Santoso Sumali, pada Kamis (25/5). Pelaksanaan penyitaan ini dilakukan, mengingat Santoso hingga saat ini belum menyelesaikan seluruh kewajibannya selaku Obligor Bank Metropolitan Raya BBKU sekitar Rp 77,5 miliar dan selaku obligor PKPS Bank Bahari (BBKU) sebesar Rp 447,05 miliar. Nominal tersebut sudah termasuk biaya administrasi pengurusan piutang negara 10%. Adapun barang jaminan yang dilakukan penyitaan adalah tanah seluas 100.000 m2 di Desa Huu, Kecamatan Huu, Kabupaten Dompu, Provinsi Nusa Tenggara Barat, sebagaimana SHGB No. 2 atas nama PT Atlantik Graha Buana.
Satgas BLBI Kembali Sita Aset Obligor Santoso Sumali di Nusa Tenggara Barat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Satgas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) melalui Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) melakukan penyitaan atas barang jaminan obligor Santoso Sumali, pada Kamis (25/5). Pelaksanaan penyitaan ini dilakukan, mengingat Santoso hingga saat ini belum menyelesaikan seluruh kewajibannya selaku Obligor Bank Metropolitan Raya BBKU sekitar Rp 77,5 miliar dan selaku obligor PKPS Bank Bahari (BBKU) sebesar Rp 447,05 miliar. Nominal tersebut sudah termasuk biaya administrasi pengurusan piutang negara 10%. Adapun barang jaminan yang dilakukan penyitaan adalah tanah seluas 100.000 m2 di Desa Huu, Kecamatan Huu, Kabupaten Dompu, Provinsi Nusa Tenggara Barat, sebagaimana SHGB No. 2 atas nama PT Atlantik Graha Buana.