KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) makin galak dalam upaya pengembalian hak tagih negara dengan upaya penagihan obligor/debitur serta penguasaan fisik aset tanah maupun bangunan. Kali ini, Satgas BLBI melakukan kegiatan penguasaan fisik berupa pemasangan plang atas aset properti eks BPPN/eks BLBI berupa tanah di Kota Bandar Lampung dengan luas keseluruhan sekitar 287.668 meter per segi dan perkiraan total nilai mencapai Rp 149 miliar. "Salah satu upaya penanganan aset properti yang dilakukan adalah penguasaan fisik aset tanah dan bangunan melalui pemasangan plang pengamanan yang bertujuan untuk penyelesaian dan pemulihan hak negara dari dana BLBI oleh Satgas BLBI," ujar Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban dalam keterangan resminya, Selasa (19/9).
Satgas BLBI Kembali Sita Aset Obligor Senilai Rp 149 Miliar di Lampung
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) makin galak dalam upaya pengembalian hak tagih negara dengan upaya penagihan obligor/debitur serta penguasaan fisik aset tanah maupun bangunan. Kali ini, Satgas BLBI melakukan kegiatan penguasaan fisik berupa pemasangan plang atas aset properti eks BPPN/eks BLBI berupa tanah di Kota Bandar Lampung dengan luas keseluruhan sekitar 287.668 meter per segi dan perkiraan total nilai mencapai Rp 149 miliar. "Salah satu upaya penanganan aset properti yang dilakukan adalah penguasaan fisik aset tanah dan bangunan melalui pemasangan plang pengamanan yang bertujuan untuk penyelesaian dan pemulihan hak negara dari dana BLBI oleh Satgas BLBI," ujar Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban dalam keterangan resminya, Selasa (19/9).