Satgas BLBI Kuasai Aset Tanah Obligor Senilai Rp 150 Miliar di Jawa Barat



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) makin galak dalam upaya pengembalian hak tagih negara dengan upaya penagihan obligor/debitur serta penguasaan fisik aset tanah maupun bangunan.

Kali ini, Satgas BLBI melakukan kegiatan penguasaan fisik berupa pemasangan plang atas aset properti eks BLBI berupa tanah dengan luas keseluruhan 44.435 meter per segi di Jawa Barat dengan perkiraan total nilai mencapai Rp 150 miliar.

"Salah satu upaya penanganan aset properti yang dilakukan adalah penguasaan fisik aset tanah dan bangunan melalui pemasangan plang pengamanan yang bertujuan untuk penyelesaian dan pemulihan hak negara dari dana BLBI oleh Satgas BLBI," ujar Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban dalam keterangan resminya, Kamis (7/9).


Baca Juga: Satgas BLBI Sita Aset Obligor PT Putra Surya Perkasa Intiutama dan PT Gasindo Marine

Rio bilang, terhadap aset-aset yang telah dilakukan penguasaan fisik ini, selanjutnya akan dilakukan optimalisasi pengelolaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Untuk tahap berikutnya, Satgas BLBI telah merencanakan tindakan penguasaan fisik atas aset properti yang tersebar di berbagai kota/kabupaten di Indonesia," katanya.

Adapun aset properti eks BPPN/eks BLBI yang berhasil disita oleh Satgas BLBI di Jawa Barat adalah sebagai berikut:

  • Satu bidang tanah seluas 14.370 meter per segi yang terletak di Jalan Leuwi Gajah No. 135, Desa Batujajar, Cimahi sesuai SHM 13, 91 dan 92 yang berasal dari Bank Pesona (BBKU) dengan perkiraan nilai sebesar Rp 75 miliar.
  • Satu bidang tanah seluas 21.160 meter per segi yang terletak di Jalan Raya Kosambi No. 52, Desa Pancawati, Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang, Jawa Barat sesuai dengan Akta Jual Beli No. 144/24/JB/Klari/1992 yang berasal dari Hendrik Wijaya/Bank Tata dengan perkiraan nilai Rp 53 miliar.
  • Satu bidang tanah seluas 2.280 meter per segi yang terletak di Jalan Bukit Golf Hijau Kavling 159, Desa Cijayanti, Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor, Jawa Barat sesuai SHGB 1914/Cijayanti dengan perkiraan nilai sebesar Rp 11 miliar.
  • Satu bidang tanah seluas 6.625 meter per segi yang terletak di Jalan Kampung Bebek Bumi Pangkalan Indah RT 02 RW 07, Kelurahan Kedunghalang, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor sesuai SHM 472/Kedunghalang yang berasal dari Bank Niaga (BTO) dengan perkiraan nilai sebesar Rp 11 miliar.
Baca Juga: Soal Perpanjangan Masa Kerja Satgas BLBI, Begini Kata Menkeu Sri Mulyani

"Aset tersebut merupakan aset negara yang dikelola Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, dan menjadi prioritas penanganan oleh Satgas BLBI dengan perkiraan nilai total Rp 150 miliar," pungkasnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Noverius Laoli