Satgas BLBI kuasai lagi 2 aset obligor di Pondok Indah dan Karet Tengsin



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) menguasai lagi dua aset obligor di daerah Pondok Indah dan Karet Tengsin, Jakarta.

Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban mengatakan, penguasaan fisik melalui pemasangan plang pengamanan tersebut telah dilaksanakan pada 9 September 2021, dengan rincian sebagai berikut:

Pertama, aset yang terletak di Jalan KH Mas Mansyur, Karet Tengsin, Jakarta Pusat seluas 26.928,97 m2 dengan dokumen kepemilkan berupa sertifikat dan non sertifikat.


Aset tersebut tercatat sebagai aset properti eks BPPN yang berasal dari Barang Jaminan Diambil Alih (BJDA) debitur a.n. PT. Sinar Bonana Jaya (PT SBJ) eks Bank Yakin Makmur (Bank Yama) berdasarkan Akta Pelepasan Hak Atas Tanah (APHAT) No. 31 tanggal 13 November 1997. 

Kedua, satu bidang tanah sesuai SHGB Nomor 7159/Kel. Pondok Pinang (d/h SHGB Nomor 489/Pondok Pinang) seluas 2.020 m2 yang terletak di Jalan Gedung Hijau Raya Kav.1/Th-1 No. 63, Jakarta Selatan.

Baca Juga: Pemerintah mengalami kendala proses penyitaan sejumlah aset BLBI di luar negeri

Hasil penguasaan Satgas BLBI itu, tercatat sebagai aset properti eks BPPN yang berasal dari Barang Jaminan Diambil Alih eks debitur a.n. Universal Metal Work, eks Bank Unibank. 

“Salah satu upaya penanganan aset properti yang dilakukan adalah penguasaan aset tanah dan/atau bangunan melalui pemasangan plang pengamanan yang bertujuan untuk penyelesaian dan pemulihan hak negara dari dana BLBI oleh Satgas BLBI,” kata Rionald dalam keterangannya,Jumat (10/9).

Rionald menegaskan, kedua aset properti eks BLBI tersebut telah menjadi milik/kekayaan negara, namun selama ini dikuasai pihak ketiga. Sehingga diperlukan penguasaan fisik melalui pemasangan plang penguasaan dan pengawasan oleh Satgas BLBI.

“Setelah penguasaan ini, pemerintah akan melakukan pengelolaan lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Rionald.

Sebelumnya, pada 27 Agustus 2021 lalu telah dilakukan penguasaan fisik melalui pemasangan plang tahap pertama atas 49 bidang tanah seluas 5.291.200 m2 berlokasi di Medan, Pekanbaru, Tangerang dan Bogor.

Untuk tahap berikutnya, Satgas BLBI telah merencanakan tindakan penguasaan dan pengawasan aset eks BLBI atas 1.677 bidang tanah dengan luas total ±15.813.163 m2, yang tersebar di berbagai kota/kabupaten di Indonesia.

Sebagai informasi, Pembentukan Satgas BLBI berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 6 Tahun 2021. Sejak pertengahan tahun ini, Satgas BLBI telah melakukan serangkaian strategi, program, dan kegiatan guna pengembalian hak tagih kepada negara dengan upaya penagihan obligor/debitur dan penanganan aset properti yang dilakukan secara bertahap dan terukur.

Selanjutnya: Konglomerat Kaharudin Ongko dipanggil Satgas BLBI terkait utang Rp 8,2 triliun

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Khomarul Hidayat