KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Satuan Tugas Hak Tagih Negara Dana BLBI (Satgas BLBI) terus mengumpulkan aset obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Satgas BLBI telah melakukan pemanggilan terhadap 22 obligor pada masa pemanggilan pertama. Pada pemanggilan tersebut dikumpulkan piutang negara baik berupa uang maupun aset. "Dana yang disetor ke kas negara sebesar Rp 2,4 miliar dan US$ 7,6 juta," ujar Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD saat konferensi pers, Rabu (27/10).
Mahfud menerangkan, saat ini pemerintah juga telah memblokir 339 aset jaminan berupa tanah. Satgas BLBI juga melakukan pemblokiran terhadap 24 saham perusahaan. Pada aset properti, pemerintah telah melakukan pemblokiran terhadap 59 sertifikat tanah di berbagai daerah. Pemerintah juga telah balik nama terhadap sejumlah sertifikat. "Ada balik nama atas nama pemerintah terhadap 335 sertifikat," terang Mahfud. Baca Juga: Hari ini, PN Pusat gelar sidang perdana obligor BLBI versus pemerintah Selain itu terdapat perpanjangan hak pemerintah terhadap 543 sertifikat yang tersebar di 19 provinsi. Pada aset Satgas BLBI juga telah dilakukan penetapan status penggunaan kepada 7 Kementerian/Lembaga dengan nilai Rp 791,17 miliar.