KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) melakukan kegiatan penguasaan fisik berupa pemasangan plang atas aset properti eks BLBI berupa tanah dengan luas keseluruhan sekitar 538.000 meter per segi. Adapun nilai estimasi aset tersebut masih dalam penilaian, yang terletak di Desa Cipayungjaya, Kecamatan Bojonggede, Kabupaten Bogor (sekarang Kelurahan Cipayungjaya, Kecamatan Cipayung, Kota Depok) Provinsi Jawa Barat. Ini sesuai Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Barat Nomor 960/HGB/KWBPN/1997 tanggal 29 Oktober 1997 tercatat atas nama PT. Tjitajam seluas 538.000 meter per segi.
Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban mengatakan, aset tersebut merupakan Barang Jaminan Diambil Alih (BJDA) eks PT. Bank Central Dagang/eks debitur PT Mitra Unggul Bina Nusa dan diperhitungkan sebagai pengurang kewajiban PT Bank Central Dagang oleh BPPN.
Baca Juga: Punya Tunggakan Utang BLBI, Satgas Sita Aset Jaminan PT Sejahtera Wira Artha "Aset telah tercatat sebagai aset milik negara dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat/Laporan Keuangan Transaksi Khusus, yang saat ini dikelola Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara," tulis Rionald dalam keterangan resminya, Rabu (17/5). Pada prinsipnya Satgas BLBI dalam menegakkan hak-hak negara, apabila terdapat pihak lain yang keberatan dapat dilakukan upaya hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Aset properti eks BLBI di atas, menjadi prioritas penanganan oleh Satgas BLBI. Atas aset aset yang telah dilakukan penguasaan fisik ini akan dilakukan optimalisasi pengelolaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. "Untuk tahap berikutnya, Satgas BLBI telah merencanakan tindakan penguasaan fisik atas aset properti yang tersebar di berbagai kota/kabupaten di Indonesia," katanya. Untuk diketahui, Satgas BLBI dibentuk dengan Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2021 jo. Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 2021.
Baca Juga: Satgas BLBI Sita 3 Aset Jaminan Debitur Dana BLBI Satgas BLBI telah melakukan serangkaian strategi, program, dan kegiatan guna pengembalian hak tagih kepada negara dengan upaya penagihan obligor/debitur dan penanganan aset properti yang dilakukan secara bertahap dan terukur Salah satu upaya penanganan aset properti yang dilakukan adalah penguasaan fisik aset tanah dan bangunan melalui pemasangan plang pengamanan yang bertujuan untuk penyelesaian dan pemulihan hak negara dari dana BLBI oleh Satgas BLBI.
* UPDATE, Jumat, 9 Juni 2023. Terhadap pemberitaan ini, Redaksi kontan.co.id menerima hak jawab dan hak koreksi dari PT Tjitajam melalui kuasa hukumnya. Berikut surat hak jawab tersebut: Kepada Yth. Bpk. Ardian Taufik Gesuri Pemimpin Redaksi Kontan.co.id Gedung Kompas Gramedia Lt 3 Unit 2, Jl. Palmerah Selatan No. 20-28 Jakarta Pusat Perihal: Permohonan Hak Jawan dan Hak Koreksi Atas Berita di Kontan.co.id dengan judul "Satgas BLBI Lakukan Penguasaan Aset Tanah Eks BLBI di Depok" Dengan hormat, Kami yang bertanda tangan di bawah ini: Reynold Thonak SH & Antonius Edwin SG, bertindak untuk dan atas nama serta mewakili kepentingan hukum Rotendi selaku direktur dalam hal ini bertindak dan atas nama PT Tjitajam yang berdomisi hukum di Jl. Letjen S Parman Kav. No. 108, Kelurahan Tomang, Kecamatan Grogol Petamburan, Jakarta Barat (Selanjutnya disebut Klien), hendak menyampaikan hal-hal sebagai berikut: 1. Bahwa Klien merupakan PT Thitajam yang sah menurut hukum dengsn sususan organ pengurus dan pemegang saham sebagai berikut: Direktur: Rotendi (Klien) Komisaris: Jahja Komar Hidajat Pemegang saham: -PT Suryamega Cakrawala (2.250 lembar saham) -Jahja Komar Hidajat (250 lembar saham) 2. Bahwa sebagai suatu perseroan terbatas, Klien memiliki aset berupa bidang-bidang tanah. Diantaranya sebagai dimaksud dalam SHGB No: 257/Cipayung Jaya atas nama PT Tjitajam dengan pengesahan Akta Pendirian tertanggal 12 Agustus 1996. 3. Bahwa keabsahan Kilen selaku PT Tjitajam serta pemilim atas aset-asetnya tersebut telah dikuatkan oleh putusan-putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkracht gewijsde) 4. Bahwa pada tanggal 17 Mei 2023, kontan.co.id telah membuat berita elektronik dengan judul "Satgas BLBI Lakukan Penguasaan Aset Tanah Eks BLBI di Depok" yang dapat diakses pada: https://nasional.kontan.co.id/news/satgas-blbi-lakukan-penguasaan-aset-tanah-eks-blbi-di-depok Bahwa adapun poin-poin yang disampaikan dalam berita elektronik itu sebagai berikut: - Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBLI) menyita aset obligor/debitut guna memenuhi kewajiban pembayaran utang ke negara. Kali ini giliran aset atas nama PT Tjitajam seluas 538.000 m2. - Aset tersebut merupakan Barang Jaminan Diambil Alih (BJDA) eks PT. Bank Central Dagang/eks debitur PT Mitra Unggul Bina Nusa dan diperhitungkan sebagai pengurang kewajiban PT Bank Central Dagang oleh BPPN. Aset telah tercatat sebagai aset milik negara dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat/Laporan Keuangan Transaksi Khusus, yang saat ini dikelola Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara. 5. Bahwa hal-hal yang disampaikan oleh kontan.co.id dalam berita tersebut merupakan hal-hal yang tidak sesuai dengan fakta, tidak akurat, tidak berimbang dan tidak menerapkan asas praduga tak bersalah sebagaimana diamanatkan dalam Surat Keputusan Dewan Pers Nomor: 03/SK-DP/III/2006 tentag Kode Etik Jurnalistik, khususnya pasal 1, pasal 3 dan pasal 4 yang menyatakan sebagai berikut: Pasal 1: Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk. Penafsiran: Akurat berarti dipercaya benar sesuai keadaan objektif ketika peristiwa terjadi. Pasal 3: Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah. Penafsiran: Menguji informasi berarti melakukan check and recheck tentang kebenaran informasi itu. Pasal 4: Wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul. Penafsiran: Bohong berarti sesuatu yang sudah diketahui sebelumnya oleh wartawan sebagai hal yang tidak sesuai dengan fakta yang terjadi. 6. Bahwa bersama surat ini, kami selaku kuasa hukum Klien hendak menyampaikan fakta-fakta terkait aset tanah milik PT Tjitajam sesuai dengan SHGB Nomor: 257/Cipayung Jaya atas nama PT Tjitajam dengan pengesahan akta pendirian tertanggal 12 Agustus 1996 (Selanjutnya disebut sebagai SHGB No: 257), adalah sebagai berikut: - Bahwa kepemilikan Kilen terhadap SHGB No: 257 telah dikuatkan 9 putusan yang telah berkekuatan hukum tetap baik Pengadilan Negeri maupun Pengadilan Tata Usaha Negara dan bahkan sudah dilakukan eksekusi. - Bahwa tanah milik Klien tersebut sampai saat ini hanya tercatat adanya sita jaminan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur dalam perkara Nomor: 108/Pdt/G/1999/PN.Jkt.Tim yang kemudian juga disususl oleh Pengadilan Negeri Cibinong pada tahun 2018 dalam perkara Nomor: 79/Pdt.G/2017/PN.Cbi, dimana kedua putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap dan untuk PN Cibinong telah dilakukan proses eksekusi. - Bahwa tindakan pemasangan plang yang dilakukan Satgas BLBI dilakukan tanpa adanya suatu alas hak apapun, karena selain daripada catatan sita jaminan, SHGB No: 257 tidak pernah dibebankan hak-hak apapun dan/atau beralih kepemilikannya kepada pihak manapun dan masih tercatat atas nama PT Tjitajam dengan pengesahan akta pendirian tertanggal 12 Agustus 1996. - Bahwa adapun legal standing yang diakui digunakan oleh Satgas BLBI saat melakukan pemasangan plang di atas tanah milik Klien adalah perjanjian di bawah tangan yakni perjanjian penyelesaian pinjaman tertanggal 11 Desember 1998. - Bahwa berkaitan dengan perjanjian penyelesaian pinjaman tertanggal 11 Desember 1998 yang digunakan Satgas BLBI, maka perlu kami sampaikan fakta-fakta sebagai berikut: - Bahwa Klien kami tidak memiliki hubungan hukum apapaun dengan PT Mitra Unggulbina Nusa yang diwakili oleh Wirawan Hartanto maupun Bank Central Dagang yang diwakili oleh Hindarto Hovert Tantular (Buronan Kasus Bank Century).
- Bahwa perjanjian tersebut ditandatangani oleh Laurensius Hendra Soedjito selaku mantan Direktur PT Tjitajam tanpa melalui mekanisme RUPS sebagaimana diamanatkan oleh UU dan Anggaran Dasar PT Tjitajam.
- Bahwa karena objek dalam perjanjian dimaksud adalah tanah, oleh karena itu sudah seharusnya hak jaminan yang dibebankan pada hak atas tanah harus sesuai dengan ketentuan UU Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda Yang Berkaitan dengan Tanah (UUHT).
- Bahwa faktanya, yang dijadikan jaminan dalam perjanjian tersebut adalah Kepytusan Kepala Kantor Wiayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Jawa Barat No: 960/HGB/KWBPN/1997 tentang Pemberian Hak Guna Bangunan Atas Tanah seluas 538.000 m2, terletak di Desa Cipayung Jaya, Kecamatan Bojong Gede, Kabupaten Bogor, atas nama PT Tjitajam, Badan Hukum Indonesia, Berkedudukan di Desa Ragajaya, Kecamatan Bojong Gede, Kabupaten Bogor tertanggal 29 Oktober 1997, dimana hal tersebut jelas bertentangan dengan ketentuan pasal 4 UUHT yang mengatus bahwa hak atas tanah yang dapat dibebani hak tanggungan adalah hak milik, hak guna usaha dan guna bangunan.
- Bahwa selan itu, terhadap perjanjian tersebut tidak pernah dibuatkan akta pemberian hak tanggungan oleh PPAT sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga secara hukum Kementerian Keuangan dan/atau Satgas BLBI tidak memiliki hak apapun di atas SHGB No: 257 milik Klien.
- Bahwa perjanjian tersebut telah terbukti dibuat secara melawan hukum oleh Laurensiun Hendra Soedjito, PT Mitra Unggulbina Nusa yang diwakili oleh Wirawan Hartanto maupun Bank Central Dagang yang diwakili oleh Hindarto Hovert Tantular (Buronan Kasus Bank Century), oleh karenanya telah dinyatalan batal demi hukum oleh Putusan Pengadilan Tinggi Bandung No: 303/Pdt/2022/PT.Bdg Tertanggal 5 Juli 2022 Jo Putusan Pengadian Negeri Depok No: 181/Pdt.G/2020/PN.Dpk tertanggal 22 Desember 2021 dan saat ini perkara dimaksud sedang dalam pemeriksaan tahap kasasi di Mahkamah Agung RI dengan Register Perkara Nomor: 760 K/Pdt/2023.
- Bahwa selain menyatakan batal demi hukum perjanjian penyelesaian pinjaman tertanggal 11 Desember 1998 yang digunakan Satgas BLBI, putusan tersebut di atas juga memerintahkan kepada Menteri Keuangan untuk mengeluarkan, mencoret/menghapus SK Kanwil Nomor: 960 dari daftar Barang Milik Negara maupun catatan yang diperuntukkan untuk itu. - Bahwa oleh karena itu, seharusnya Menteri Keuangan dan/atau Satgas BLBI dapat menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tidak melakukan tindakan sewenang-wenang yang dapat menimbulkan kerugian bagi pihak klien kami selaku pemilik SHGB No: 257 dan berindikasi kepada perampasan hak asasi manusia. 7. Bahwa oleh karena berita elektronik di kontan.co.id tersebut di atas mengandung hal-hal yang tidak benar, maka bersama dengan surat ini kami selaku kuas hukum Kilen hendak mengajukan permohonan hak jawab dan hak koreksi. Demikian surat permohonan kami sampaikan, atas perhatian dan perkenaannya, kami ucapkan terima kasih. Hormat Kami Reynold Thonak SH Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Tendi Mahadi