KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) melakukan kegiatan penguasaan fisik berupa pemasangan plang atas Aset Properti eks BLBI berupa tanah dengan luas keseluruhan 241.170 meter per segi. Adapun nilai estimasi aset tersebut sebesar Rp 1 triliun yang terletak di Kelurahan Meruya Selatan dan Kelurahan Srengseng, Kecamatan Kembangan, Kota Jakarta Barat, DKI Jakarta sesuai SHGB No.436, SHGB No.437, dan SHGB No.442. Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban mengatakan, aset tersebut terdaftar atas nama PT. Intercon Enterprises yang berasal dari Barang Jaminan Diambil Alih (BJDA) eks Bank Tamara dan diperhitungkan sebagai pengurang kewajiban Bank Tamara oleh Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).
Satgas BLBI Lakukan Penguasaan Aset Tanah Eks BLBI Senilai Rp 1 Triliun di Jakarta
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) melakukan kegiatan penguasaan fisik berupa pemasangan plang atas Aset Properti eks BLBI berupa tanah dengan luas keseluruhan 241.170 meter per segi. Adapun nilai estimasi aset tersebut sebesar Rp 1 triliun yang terletak di Kelurahan Meruya Selatan dan Kelurahan Srengseng, Kecamatan Kembangan, Kota Jakarta Barat, DKI Jakarta sesuai SHGB No.436, SHGB No.437, dan SHGB No.442. Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban mengatakan, aset tersebut terdaftar atas nama PT. Intercon Enterprises yang berasal dari Barang Jaminan Diambil Alih (BJDA) eks Bank Tamara dan diperhitungkan sebagai pengurang kewajiban Bank Tamara oleh Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).