KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Satuan Tugas Penagihan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) memanggil konglomerat keramik bernama Kaharudin Ongko untuk melunasi utang pada pemerintah pada Selasa (7/9/2021). Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban memanggil Kaharudin agar hadir di Gedung Syafrudin Prawiranegara Lantai 4 Utara, Kementerian Keuangan RI, Jakarta Pusat, pada pukul 10.00 WIB, 7 September 2021. Sesuai pengumuman di Surat Kabar Kompas, agenda pertemuan itu membahas penyelesaian hak tagih negara terkait dana BLBI sekurangnya Rp 8,2 triliun.
Kaharudin mesti melunasi dana yang terdiri dari Rp 7,82 triliun untuk Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham (PPKS) Bank Umum Nasional dan Rp 359.435.826.603,76 dalam rangka PKPS Bank Arya Panduarta.
Baca Juga: Pemerintah lelang aset eks BPPN dan BLBI mulai Juni hingga Agustus “Dalam hal Saudara (Kaharudin) tidak memenuhi kewajiban penyelesaian hak tagih negara, maka akan dilakukan tindakan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan,” tulis Rionald. Kaharudin mengambil dana senilai Rp 8,2 triliun usai krisis moneter 1997 dari kucuran BLBI. Ia mengambil uang itu diam-diam saat menjadi pemegang saham dan Wakil Presiden Komisaris PT Bank Umum Nasional (BUN). Kaharudin mengambil dana lebih dari Rp 8 triliun dari total bantuan Rp 12 triliun untuk BUN. Ia mengalirkan dana itu ke sejumlah perusahaan afiliasi, antara lain PT Bunas Finance Indonesia, PT Indokisar Djaya, PT KIA Keramik Mas dan PT Ongko Sekuritas. Ia memindahkan dana besar itu memanfaatkan bilyet, cek, giro dan transfer likuiditas. Tindakan ini dilakukan, meski pemerintah melarang pemilik dan manajemen bank menerima dana BLBI.
Baca Juga: Sejumlah aset BLBI ada di luar negeri, pemerintah terkendala proses penyitaan Pemerintah pun membekukan BUN bersama beberapa bank lain pada 1998 karena penyelewengan itu. Lebih lanjut, aparat hukum mendakwa Kaharudin Ongko dengan pidana penjara 16 tahun pada 2003 atas tuduhan penggelapan Rp 6,7 triliun dana BLBI. Akan tetapi, Kaharudin Ongko berhasil bebas setelah dakwaannya gugur di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Kaharudin sendiri membela diri dengan menyebut dirinya sebagai komisaris tidak ikut campur dan bertanggung jawab atas operasional BUN sesuai Undang-Undang Perseroan Terbatas. Usai bebas dari dakwaan, Kaharudin Ongko tak terjangkau hukum. Ia dikabarkan pergi ke luar negeri.
Di sisi lain, informasi menyebut Kaharudin memiliki kediaman di Paterson Hill Singapura, Setiabudi Jakarta Selatan, dan Menteng Jakarta Pusat.
Artikel ini telah tayang di Kompastv dengan judul: Ambil Rp 8,2 T dari BLBI, Konglomerat Kaharudin Ongko Dipanggil untuk Kembalikan Uang Negara Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Noverius Laoli