Satgas BLBI Sertifikasi 7 Aset Properti Eks BPPN Jadi Milik Pemerintah



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) melakukan upaya pengamanan aset negara yang berasal dari aset properti eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) atau eks BLBI melalui program sertifikasi aset.

Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban mengatakan, program sertifikasi tanah tersebut dilakukan lantaran masih terdapat dokumen kepemilikan aset properti eks BPPN atau eks BLBI yang masih tercatat atas nama eks debitur atau pihak ketiga lainnya.

"Sehingga untuk memperkuat legalitas kepemilikan aset, dilakukan persertifikatan menjadi sertifikat hak pakai atas nama Pemerintah RI c.q. Kementerian Keuangan," ujar Rionald dalam keterangan resminya, Jumat (9/12).


Baca Juga: Sudah Lelang Berulangkali, Mengapa Aset OBligor BLBI Tak Laku-Laku?

Rionald menyebut, Satgas BLBI telah menerima dokumen kepemilikan aset properti eks BPPN atau eks BLBI berupa tujuh sertifikat hak pakai atas nama Pemerintah Republik Indonesia. Dokumen tersebut diserahkan langsung Kepala Kantor Pertahanan Kota Lhokseumawe, Mutiawati, kepada perwakilan Satgas BLBI dan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) di Jakarta, Jumat (2/12).

Ia menambahkan, selain persetifikasian tujuh aset dokumen oleh Kantor Pertahanan Kota Lhokseumawe, saat ini masih terdapat proses sertifikasi lainnya yang sedang dilakukan melalui Kantor Pertahanan Kota/Kabupaten yang tersebesar di Indonesia.

Rionald menegaskan, pihaknya akan terus berkoordinasi dan bersinergi dengan Kantor Wilayah BPN/Kantor Pertahanan di seluruh Indonesia dalam rangka pengamanan kekayaan negara melalui sertifikasi aset termasuk optimalisasi pengelolaan sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga: Awal Desember 2022, Oustanding Piutang Negara yang Telah Diurus Rp 175,23 Triliun

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Khomarul Hidayat