KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Satgas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) siap meladeni gugatan gugatan dari Irjanto Ongko, anak obligor BLBI Kaharudin Ongko. “Saya siap hadapi gugatan tersebut. Setiap orang berhak (mengajukan gugatan),” kata Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban kepada awak media, Jumat (24/6). Gugatan tersebut diajukan Irjanto di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Pusat dengan nomor perkara 157/G/TF/2022/PTUN.JKT. Gugatan ke PTUN ini dilayangkan lantaran Satgas BLBI menyita dua aset Irjanto untuk mengembalikan utang ayahnya, Kaharudin Ongko, kepada negara.
Satgas BLBI Siap Hadapi Gugatan Anak Obligor Kaharudin Ongko
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Satgas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) siap meladeni gugatan gugatan dari Irjanto Ongko, anak obligor BLBI Kaharudin Ongko. “Saya siap hadapi gugatan tersebut. Setiap orang berhak (mengajukan gugatan),” kata Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban kepada awak media, Jumat (24/6). Gugatan tersebut diajukan Irjanto di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Pusat dengan nomor perkara 157/G/TF/2022/PTUN.JKT. Gugatan ke PTUN ini dilayangkan lantaran Satgas BLBI menyita dua aset Irjanto untuk mengembalikan utang ayahnya, Kaharudin Ongko, kepada negara.