Satgas BLBI sita aset jaminan PT TPN milik Tommy Soeharto, ini rinciannya



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) diketahui telah menyita aset milik PT Timor Putra Nasional (TPN) dan aset Tommy Soeharto, Jumat (5/11).

Direktur Jenderal Kekayaan Negara Rionald Silaban, yang juga menjadi Ketua Harian Satgas BLBI memaparkan, hingga hari ini, Satgas telah melakukan upaya penagihan terhadap kewajiban Timor Putra Nasional.

Penagihan kewajiban ke Timor Putra Nasional berasal dari kredit beberapa bank. Adapun outstanding nilai utang Timor Putra Nasional kepada pemerintah yang ditagihkan oleh PUPN setelah ditambahkan Biaya Administrasi Pengurusan Piutang Negara sebesar 10% mencapai sekitar Rp 2,6 triliun. Hal ini juga sudah  sesuai dengan PJPN-375/PUPNC.10.05/2009 tanggal 24 Juni 2009.


“Penagihan yang telah dilakukan oleh PUPN telah sampai pada tahap penerbitan surat sita atas aset jaminan PT Timor Putra Nasional, namun pelaksanaan sita terhadap aset belum dapat dilaksanakan karena kendala di lapangan dan hari ini dilaksanakan,” kata Rionald dalam keterangan resmi yang diterima Kontan.co.id, Jumat (5/11).

Baca Juga: Hari ini, PN Pusat gelar sidang perdana obligor BLBI versus pemerintah

Sementara itu, saat ini justru penyitaan PUPN melakukan penyitaan dan pemasangan plang atas empat aset tanah yang merupakan jaminan kredit PT TPN.

Keempat aset tersebut di antarannya:

  1. Tanah seluas 530.125,526 m2 terletak di Desa Kamojing, Kabupaten Karawang sebagaimana SHGB Nomor 4/Kamojing atas nama PT KIA Timor Motors.
  2. Tanah seluas 98.896,700 m2 terletak di Desa Kalihurip, Kabupaten Karawang sebagaimana SHGB Nomor 22/Kalihurip atas nama PT KIA Timor Motors.
  3. Tanah seluas 100.985,15 m2 terletak di Desa Cikampek Pusaka, Kabupaten Karawang sebagaimana SHGB Nomor 5/ Cikampek Pusaka atas nama PT KIA Timor Motors.
  4. Tanah seluas 518.870 m2 terletak di Desa Kamojing, Kabupaten Karawang sebagaimana SHGB Nomor 3/ Kamojing atas nama PT Timor Industri Komponen.
Rionald Silaban juga mengatakan bahwa, terhadap aset jaminan PT TPN yang telah dilakukan penyitaan, akan dilanjutkan proses pengurusannya melalui mekanisme PUPN yaitu dilakukannya penjualan secara terbuka (lelang).

Dia juga menegaskan bahwa Satgas BLBI akan terus melakukan penagihan kewajiban obligor/debitur dan melakukan penguasaan atas aset jaminan agar pengembalian kewajiban dana BLBI dapat segera terealisasi.

Baca Juga: Insentif keringanan utang tidak berlaku bagi pengemplang BLBI

Adapun dalam penyitaan ini, Ketua Satgas BLBI didampingi oleh anggota Satgas, anggota Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) cabang DKI Jakarta dan Jawa Barat. Kegiatan ini terlaksana atas dukungan Tim Bareskrim Polri sebagai Tim Satgas Penegakan Hukum BLBI, Polda Jawa Barat, Polres Karawang.

Kemudian, Tim Satgas Penegakan Hukum BLBI diantaranya Kombes Pol. Yuldi Yusman, S.E., M.Si., Kombes Pol. Rizal Irawan, Kombes Irhami, AKBP Bagus Suropratomo, S.I.K., AKP Irfan Widyanto, S.H., S.I.K., AKBP Nona Pricillia OHEI, S.I.K., S.H., M.H., AKBP M. Sandy Hermawan, S.H., S.I.Kom., AKBP Agus Waluyo, S.I.K., dan tim lainnya. Dari Polda Jawa Barat diwakili oleh Karo Ops Polda Jawa Barat Kombes Pol. Stephen M. Napiun S.I.K., S.H., M.Hum.

Selanjutnya: Rupiah spot berbalik melemah ke Rp 14.383 per dolar AS pada tengah hari ini (5/11)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Anna Suci Perwitasari