KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) melalui Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) Cabang DKI Jakarta telah melaksanakan penyitaan atas dua aset dari Trijono Gondokusumo yang merupakan Obligor PT. Bank Putra Surya Perkasa (BPSP). Penyitaan ini dilakukan pada hari ini, Selasa (10/10). Adapun aset-aset tersebut berupa sebidang tanah berikut bangunan di atasnya seluas 502 m² yang terletak di Jln. Simprug Golf III No. 71, Kel. Grogol Selatan, Kec. Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, dan sebidang tanah seluas 2.300 m² yang terletak di Kelurahan Lebak Bulus, Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan. Kedua aset tersebut merupakan harta kekayaan lain dari Obligor Trijono Gondokusumo yang disita dalam rangka penyelesaian kewajiban pemegang saham terhadap negara yang hingga saat ini belum dipenuhi, sekitar Rp 5,38 triliun sudah termasuk Biaya Administrasi (BIAD) 10%.
Satgas BLBI Sita Aset Milik Obligor Trijono Gondokusumo Terkait Utang Rp 5,38 Triliun
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) melalui Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) Cabang DKI Jakarta telah melaksanakan penyitaan atas dua aset dari Trijono Gondokusumo yang merupakan Obligor PT. Bank Putra Surya Perkasa (BPSP). Penyitaan ini dilakukan pada hari ini, Selasa (10/10). Adapun aset-aset tersebut berupa sebidang tanah berikut bangunan di atasnya seluas 502 m² yang terletak di Jln. Simprug Golf III No. 71, Kel. Grogol Selatan, Kec. Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, dan sebidang tanah seluas 2.300 m² yang terletak di Kelurahan Lebak Bulus, Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan. Kedua aset tersebut merupakan harta kekayaan lain dari Obligor Trijono Gondokusumo yang disita dalam rangka penyelesaian kewajiban pemegang saham terhadap negara yang hingga saat ini belum dipenuhi, sekitar Rp 5,38 triliun sudah termasuk Biaya Administrasi (BIAD) 10%.