KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Satgas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) kembali menyita aset tanah milik obligor/debitor BLBI. Kali ini, Satgas menyita aset tanah milik Santoso Sumali melalui Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) Cabang DKI Jakarta. Adapun aset yang disita adalah dua bidang tanah seluas 848 meter persegi bersama bangunan di atasnya yang terletak di Jalan Pilar, Kompleks Perumahan Delta Kedoya Kav. No. G1 dan G12, Kelurahan Kedoya Selatan, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat. “Saat ini Tim Penilai sedang melakukan penilaian terhadap aset dimaksud,” kata Direktur Hukum dan Hubungan Masyarakat DJKN Kemenkeu Tri Wahyuningsih Retno Mulyani dalam siaran pers yang diterima Kontan.co.id, Minggu (30/1).
Satgas BLBI Sita Aset Milik Santoso Sumali Senilai Rp 13 Miliar
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Satgas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) kembali menyita aset tanah milik obligor/debitor BLBI. Kali ini, Satgas menyita aset tanah milik Santoso Sumali melalui Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) Cabang DKI Jakarta. Adapun aset yang disita adalah dua bidang tanah seluas 848 meter persegi bersama bangunan di atasnya yang terletak di Jalan Pilar, Kompleks Perumahan Delta Kedoya Kav. No. G1 dan G12, Kelurahan Kedoya Selatan, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat. “Saat ini Tim Penilai sedang melakukan penilaian terhadap aset dimaksud,” kata Direktur Hukum dan Hubungan Masyarakat DJKN Kemenkeu Tri Wahyuningsih Retno Mulyani dalam siaran pers yang diterima Kontan.co.id, Minggu (30/1).