KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) melalui Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) Cabang DKI Jakarta kembali melaksanakan penyitaan atas harta kekayaan lainnya PT Putra Surya Perkasa Intiutama dan PT Gasindo Marine Indonesia. Melansir surat edaran yang ditandatangani Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban mengungkapkan, harta kekayaan lainnya terkait PT Putra Surya Perkasa Intiutama yang dilakukan penyitaan berupa dua bidang tanah di Kelurahan Meruya Selatan, Kec. Kembangan, Jakarta Barat sesuai sesuai Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 951 seluas 375 m2 a.n. Dwijanto Gondokusumo dan SHM No. 955 seluas 375 m2 a.n. Dwijanto Gondokusumo. Penyitaan dilakukan dalam rangka upaya penyelesaian kewajiban PT Putra Surya Perkasa Intiutama terhadap negara yang hingga saat ini belum dipenuhi, sejumlah Rp 80,5 miliar, sudah termasuk Biaya Administrasi Pengurusan Piutang Negara 10%.
Satgas BLBI Sita Aset Obligor PT Putra Surya Perkasa Intiutama dan PT Gasindo Marine
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) melalui Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) Cabang DKI Jakarta kembali melaksanakan penyitaan atas harta kekayaan lainnya PT Putra Surya Perkasa Intiutama dan PT Gasindo Marine Indonesia. Melansir surat edaran yang ditandatangani Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban mengungkapkan, harta kekayaan lainnya terkait PT Putra Surya Perkasa Intiutama yang dilakukan penyitaan berupa dua bidang tanah di Kelurahan Meruya Selatan, Kec. Kembangan, Jakarta Barat sesuai sesuai Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 951 seluas 375 m2 a.n. Dwijanto Gondokusumo dan SHM No. 955 seluas 375 m2 a.n. Dwijanto Gondokusumo. Penyitaan dilakukan dalam rangka upaya penyelesaian kewajiban PT Putra Surya Perkasa Intiutama terhadap negara yang hingga saat ini belum dipenuhi, sejumlah Rp 80,5 miliar, sudah termasuk Biaya Administrasi Pengurusan Piutang Negara 10%.