KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) 2021 kembali melaksanakan penyitaan terhadap aset milik Obligor Bank Asia Pacific Setiawan Harjono dan Hendrawan Haryono. Penyitaan kali ini dilakukan melalui melalui Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) Cabang DKI Jakarta dengan menyita harta kekayaan lainnya berupa tanah dan bangunan satuan rumah susun yang dikenal sebagai The East Tower beralamat di Jalan Lingkar Mega Kuningan Blok E3.2 Kav.1, Kuningan, Setiabudi, Senin (24/7). Sesuai Surat Perintah Penyitaan Nomor: SPS-03/PUPNC.10.01/2023 tanggal 5 April 2023 yang diterbitkan oleh PUPN Cabang DKI Jakarta, penyitaan dilakukan terhadap tanah sesuai SHGB No. 01333/Kuningan Timur seluas 8.247 m2 atas nama PT Gentamulia Infra berikut 177 bangunan satuan rumah susun di atasnya atas nama PT Gentamulia Infra dengan total luas 26.715,59 m2, dengan estimasi nilai Rp786 miliar.
Satgas BLBI Sita Aset Setiawan Harjono dan Hendrawan Haryono Senilai Rp 786 Miliar
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) 2021 kembali melaksanakan penyitaan terhadap aset milik Obligor Bank Asia Pacific Setiawan Harjono dan Hendrawan Haryono. Penyitaan kali ini dilakukan melalui melalui Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) Cabang DKI Jakarta dengan menyita harta kekayaan lainnya berupa tanah dan bangunan satuan rumah susun yang dikenal sebagai The East Tower beralamat di Jalan Lingkar Mega Kuningan Blok E3.2 Kav.1, Kuningan, Setiabudi, Senin (24/7). Sesuai Surat Perintah Penyitaan Nomor: SPS-03/PUPNC.10.01/2023 tanggal 5 April 2023 yang diterbitkan oleh PUPN Cabang DKI Jakarta, penyitaan dilakukan terhadap tanah sesuai SHGB No. 01333/Kuningan Timur seluas 8.247 m2 atas nama PT Gentamulia Infra berikut 177 bangunan satuan rumah susun di atasnya atas nama PT Gentamulia Infra dengan total luas 26.715,59 m2, dengan estimasi nilai Rp786 miliar.