KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Satgas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) melakukan penyitaan atas barang jaminan berupa tanah seluas kurang lebih 340 hektare (ha) di Desa Bojong Koneng terkait kewajiban kepada negara dari Penanggung Utang/Obligor Agus Anwar, pada Kamis (31/3). Pelaksanaan penyitaan ini dilakukan mengingat Agus Anwar selaku Penanggung Utang kepada Negara hingga saat ini belum menyelesaikan seluruh kewajibannya sebagai Obligor Bank Pelita Istimarat sebesar Rp 635,44 miliar. Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban mengatakan, pelaksanaan penyitaan barang jaminan obligor Agus Anwar ini dilakukan berdasarkan Akta Perjanjian Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham dan Pengakuan Utang Nomor 6745/BIDKONS/1103 tanggal 21 November 2003 antara Agus Anwar dan Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).
Satgas BLBI Sita Aset Tanah Milik Agus Anwar
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Satgas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) melakukan penyitaan atas barang jaminan berupa tanah seluas kurang lebih 340 hektare (ha) di Desa Bojong Koneng terkait kewajiban kepada negara dari Penanggung Utang/Obligor Agus Anwar, pada Kamis (31/3). Pelaksanaan penyitaan ini dilakukan mengingat Agus Anwar selaku Penanggung Utang kepada Negara hingga saat ini belum menyelesaikan seluruh kewajibannya sebagai Obligor Bank Pelita Istimarat sebesar Rp 635,44 miliar. Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban mengatakan, pelaksanaan penyitaan barang jaminan obligor Agus Anwar ini dilakukan berdasarkan Akta Perjanjian Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham dan Pengakuan Utang Nomor 6745/BIDKONS/1103 tanggal 21 November 2003 antara Agus Anwar dan Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).