KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Satuan Tugas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) melalui Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) Cabang DKI Jakarta kembali melaksanakan penyitaan atas aset dari Trijono Gondokusumo berupa tanah seluas 580.440 m2 yang terletak di Desa Cibodas, Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor, pada Kamis (16/6). Aset tersebut merupakan barang jaminan dari Trijono Gondokusumo dalam rangka Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham (PKPS) PT Bank Putra Surya Perkasa. Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban mengatakan, penyitaan ini dilakukan sebagai upaya penyelesaian hak tagih negara dana BLBI yang berasal dari obligor PKPS PT Bank Putra Surya Perkasa sebesar Rp 5,38.
Satgas BLBI Sita Aset Tanah Obligor Trijono Gondokusumo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Satuan Tugas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) melalui Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) Cabang DKI Jakarta kembali melaksanakan penyitaan atas aset dari Trijono Gondokusumo berupa tanah seluas 580.440 m2 yang terletak di Desa Cibodas, Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor, pada Kamis (16/6). Aset tersebut merupakan barang jaminan dari Trijono Gondokusumo dalam rangka Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham (PKPS) PT Bank Putra Surya Perkasa. Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban mengatakan, penyitaan ini dilakukan sebagai upaya penyelesaian hak tagih negara dana BLBI yang berasal dari obligor PKPS PT Bank Putra Surya Perkasa sebesar Rp 5,38.