KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) makin galak dalam upaya pengembalian hak tagih negara dengan upaya penagihan obligor/debitur serta penguasaan fisik aset tanah maupun bangunan. Kali ini, Satgas BLBI melakukan kegiatan penguasaan fisik berupa pemasangan plang atas aset properti eks BPPN/eks BLBI berupa tanah di Desa Bojong dan Desa Budi Mulya, Kecamatan Cikupang, Tangerang, Banten dengan luas 85,84 hektare dan perkiraan total nilai mencapai Rp 171,68 miliar. Baca Juga: Satgas BLBI Sita 7 Aset di Sumatra Utara, Nilainya Mencapai 228,1 Miliar
Satgas BLBI Sita Aset Tanah Senilai Rp 171,68 Miliar di Banten
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) makin galak dalam upaya pengembalian hak tagih negara dengan upaya penagihan obligor/debitur serta penguasaan fisik aset tanah maupun bangunan. Kali ini, Satgas BLBI melakukan kegiatan penguasaan fisik berupa pemasangan plang atas aset properti eks BPPN/eks BLBI berupa tanah di Desa Bojong dan Desa Budi Mulya, Kecamatan Cikupang, Tangerang, Banten dengan luas 85,84 hektare dan perkiraan total nilai mencapai Rp 171,68 miliar. Baca Juga: Satgas BLBI Sita 7 Aset di Sumatra Utara, Nilainya Mencapai 228,1 Miliar