KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) melalui Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) Cabang DKI Jakarta bersama dengan Juru Sita KPKNL Surabaya telah melaksanakan penyitaan atas aset dari Kaharudin Ongko yang merupakan Obligor PKPS Bank Umum Nasional. Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban mengatakan, aset dari Obligor Kaharudin Ongko tersebut berupa tanah seluas 31.530 meter persegi yang terletak di Jalan Jagir Wonokromo, Kelurahan Jagir, Kecamatan Wonokromo, Kota Surabaya. "Aset tersebut merupakan barang jaminan dari Kaharudin Ongko dalam rangka penyelesaian kewajiban pemegang saham kepada pemerintah," kata Rionald dalam keterangan tertulis yang diterima Kontan.co.id, Rabu (23/2).
Satgas BLBI Sita Barang Jaminan Obligor Kaharudin Ongko di Surabaya
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) melalui Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) Cabang DKI Jakarta bersama dengan Juru Sita KPKNL Surabaya telah melaksanakan penyitaan atas aset dari Kaharudin Ongko yang merupakan Obligor PKPS Bank Umum Nasional. Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban mengatakan, aset dari Obligor Kaharudin Ongko tersebut berupa tanah seluas 31.530 meter persegi yang terletak di Jalan Jagir Wonokromo, Kelurahan Jagir, Kecamatan Wonokromo, Kota Surabaya. "Aset tersebut merupakan barang jaminan dari Kaharudin Ongko dalam rangka penyelesaian kewajiban pemegang saham kepada pemerintah," kata Rionald dalam keterangan tertulis yang diterima Kontan.co.id, Rabu (23/2).