KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) melakukan penyitaan atas dua aset Irjanto Ongko terkait kewajiban kepada negara dari Penanggung Utang/Obligor Kaharudin Ongko. Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban mengatakan bahwa penyitaan ini dilakukan mengingat Kahaduridin Ongko selaku Penanggung Utang kepada Negara hingga saat ini belum menyelesaikan seluruh kewajibannya sebagai Obligor Bank Umum Nasional sebesar Rp 7,72 Triliun dan selaku Obligor Bank Arya Panduarta sebesar Rp 359,43 Miliar. “Pelaksanaan penyitaan aset milik Irjanto Ongko selaku anak dari Kaharudin Ongko ini dilakukan sesuai perjanjian Master Refinancing And Note Issuance Agreement (MRNIA) tanggal 18 Desember 1998 antara Kaharudin Ongko dan Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN),” kata Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban dalam keterangan tertulisnya, Rabu (23/3).
Satgas BLBI Sita Dua Aset Anak Kaharudin Ongko
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) melakukan penyitaan atas dua aset Irjanto Ongko terkait kewajiban kepada negara dari Penanggung Utang/Obligor Kaharudin Ongko. Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban mengatakan bahwa penyitaan ini dilakukan mengingat Kahaduridin Ongko selaku Penanggung Utang kepada Negara hingga saat ini belum menyelesaikan seluruh kewajibannya sebagai Obligor Bank Umum Nasional sebesar Rp 7,72 Triliun dan selaku Obligor Bank Arya Panduarta sebesar Rp 359,43 Miliar. “Pelaksanaan penyitaan aset milik Irjanto Ongko selaku anak dari Kaharudin Ongko ini dilakukan sesuai perjanjian Master Refinancing And Note Issuance Agreement (MRNIA) tanggal 18 Desember 1998 antara Kaharudin Ongko dan Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN),” kata Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban dalam keterangan tertulisnya, Rabu (23/3).