KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Satuan Tugas Hak Tagih Negara Dana BLBI (Satgas BLBI) menyita uang milik Kaharudin Ongko senilai Rp 110 miliar. Kaharudin yang merupakan bekas pemilik Bank Umum Nasional (BUN) adalah salah satu obligor BLBI. Penarikan aset merupakan jaminan dalam Master Refinancing and Note Issuance Agreement (MRNIA). Penyitaan aset sekaligus pencairan tersebut dilakukan Senin (20/9) dan telah masuk dalam kas negara. Pencairan aset dilakukan dari escrow account di salah satu bank swasta nasional. "Jumlah escrow account sebesar Rp 664,97 juta ditambah escrow account sebesar US$ 7.637.60 atau kalau dikonversi ke rupiah sebesar Rp 109,508 miliar," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani saat konferensi pers, Selasa (21/9).
Sri Mulyani menyebut, penagihan utang Kaharudin telah dilakukan sejak tahun 2008 lalu. Namun, pembayaran yang dilakukan masih sangat kecil. Baca Juga: Keluarga Bakrie dipanggil Satgas BLBI untuk melunasi utang, apa saja utangnya? Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD menambahkan, selain uang yang telah disita, Satgas BLBI juga telah melakukan penyitaan terhadap aset tanah milik sejumlah obligor lainnya.