KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Satuan Tugas Penagihan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) telah melakukan penyitaan Harta Kekayaan Lain obligor Kaharudin Ongko dan Suyanto Gondokusumo di Jakarta, dengan total estimasi nilai sebesar Rp 209,92 miliar pada 12 September lalu. Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban mengatakan, tujuan kegiatan tersebut adalah untuk penyelesaian dan pemulihan hak negara dari dana BLBI oleh Satgas BLBI. Rionald memerinci, penyitaan pertama yaitu atas harta kekayaan lain obligor Kaharudin Ongko berupa 67 bidang tanah hak guna bangunan atas nama PT Indokisar Djaya seluas 38.085 m2 berikut segala sesuatu yang berdiri di atasnya, terletak di Kelurahan Bintaro, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, dengan estimasi nilai tanah sebesar Rp 194.043.075.000.
Satgas BLBI Sita Harta Kaharudin Ongko & Suyanto Gondokusumo Senilai Rp 209,92 Miliar
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Satuan Tugas Penagihan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) telah melakukan penyitaan Harta Kekayaan Lain obligor Kaharudin Ongko dan Suyanto Gondokusumo di Jakarta, dengan total estimasi nilai sebesar Rp 209,92 miliar pada 12 September lalu. Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban mengatakan, tujuan kegiatan tersebut adalah untuk penyelesaian dan pemulihan hak negara dari dana BLBI oleh Satgas BLBI. Rionald memerinci, penyitaan pertama yaitu atas harta kekayaan lain obligor Kaharudin Ongko berupa 67 bidang tanah hak guna bangunan atas nama PT Indokisar Djaya seluas 38.085 m2 berikut segala sesuatu yang berdiri di atasnya, terletak di Kelurahan Bintaro, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, dengan estimasi nilai tanah sebesar Rp 194.043.075.000.
TAG: