Satgas Covid-19 apresiasi KPU yang larang keramaian saat pilkada



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Virus Corona (Covid-19) Wiku Adisasmito mengapresiasi revisi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang berkaitan dengan pemilihan kepala daerah (pilkada).

Aturan tersebut melarang calon kepala daerah untuk membuat keramaian saat masa pilkada di tengah pandemi corona saat ini. Aturan tersebut juga memberikan sanksi bagi calon kepala daerah yang melanggar.

"Satgas Covid-19 sangat mengapresiasi langkah dari KPU yang dengan tegas melakukan revisi peraturan KPU," ujar Wiku saat konferensi pers di Kantor Presiden, Kamis (24/9).


Kegiatan kampanye saat pandemi Covid-19 ini diarahkan melalui kegiatan dalam jaringan (online). Apresiasi disampaikan mengungat kerumunan akibat pilkada dapat menimbulkan penularan Covid-19.

Baca Juga: KPU sebut pasangan calon peserta pilkada belum yakin efektifitas kampanye daring

Wiku bilang, saat ini telah ada penambahan kasus yang berasal dari kegiatan pilkada. Penularan terjadi sebelumnya saat dibuat kegiatan keramaian oleh calon kepala daerah.

"Apapun alasannya sudah sepatutnya bahwa  wakil rakyat yang dipilih oleh rakyat betul-betul dapat melindungi rakyatnya, keselamatan rakyatnya sehingga semua pesta demokrasi bisa dijalankan dengan baik," terang Wiku.

Sebelumnya, pemerintah bersama Komisi II DPR RI telah memutuskan tetap melaksanakan pilkada serentak pada 9 Desember 2020 mendatang. Pilkada digelar di tengah pandemi Covid-19 yang belum menunjukkan akhirnya setelah ditunda dari jadwal Septmber 2020 ini.

Hal itu diputuskan meski pun telah ada permohonan penindaan kembali dari sejumlah organisasi masyarakat. Termasuk salah satunya yang ikut meminta penundaan adalah mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla.

Sebagai informasi, berdasarkan data Satgas Penanganan Covid-19 hingga hari ini total kasus positif di Indonesia sebanyak 262.022 orang. Dari angka tersebut sebanyak 191.853 orang sembuh dan 10.105 orang meninggal dunia.

Selanjutnya: Ekonom Bank Mandiri: Pilkada tak beri dampak signifikan pada pertumbuhan ekonomi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Khomarul Hidayat