KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Virus Corona (Covid-19) Wiku Adisasmito mengapresiasi revisi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang berkaitan dengan pemilihan kepala daerah (pilkada). Aturan tersebut melarang calon kepala daerah untuk membuat keramaian saat masa pilkada di tengah pandemi corona saat ini. Aturan tersebut juga memberikan sanksi bagi calon kepala daerah yang melanggar. "Satgas Covid-19 sangat mengapresiasi langkah dari KPU yang dengan tegas melakukan revisi peraturan KPU," ujar Wiku saat konferensi pers di Kantor Presiden, Kamis (24/9).
Satgas Covid-19 apresiasi KPU yang larang keramaian saat pilkada
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Virus Corona (Covid-19) Wiku Adisasmito mengapresiasi revisi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang berkaitan dengan pemilihan kepala daerah (pilkada). Aturan tersebut melarang calon kepala daerah untuk membuat keramaian saat masa pilkada di tengah pandemi corona saat ini. Aturan tersebut juga memberikan sanksi bagi calon kepala daerah yang melanggar. "Satgas Covid-19 sangat mengapresiasi langkah dari KPU yang dengan tegas melakukan revisi peraturan KPU," ujar Wiku saat konferensi pers di Kantor Presiden, Kamis (24/9).