KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kasus Covid-19 di Indonesia sudah mulai terkendali. Tak mengherankan, banyak masyarakat yang bertanya-tanya, sampai kapan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1-4 akan diberlakukan pemerintah? Menjawab hal tersebut, Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito angkat bicara. Melansir laman Menpan.go.id, Wiku menegaskan bahwa kebijakan PPKM leveling akan terus berlanjut hingga kondisi COVID-19 di tingkat internasional dan nasional terkendali dengan baik.
"PPKM secara fakta mampu melandaikan kondisi kenaikan kasus dan mempertahankannya hingga saat ini," jelas Wiku dalam Keterangan Pers Perkembangan Penanganan COVID-19 di Graha BNPB, Selasa (10/5/2022) yang juga disiarkan YouTube kanal resmi Sekretariat Presiden. Seperti yang diberitakan sebelumnya, per 10 Mei 2022, pemerintah kembali memperpanjang PPKM leveling melalui Instruksi Mendagri (InMendagri) No. 24 Tahun 2022 tentang PPKM di Wilayah Pulau Jawa - Bali dan InMendagri No. 25 Tahun 2022 tentang PPKM di wilayah non Jawa - Bali. PPKM leveling ini akan berlaku sampai tanggal 23 Mei 2022. Baca Juga: Vaksinasi Booster Covid-19 Baru Mencapai 20% dari Target Pemerintah Dalam kebijakan terbaru ini, masih terdapat 1 wilayah Jawa-Bali yang berada di level 3 yaitu Kabupaten Pamekasan. Sedangkan untuk wilayah non Jawa-Bali, masih terdapat 22 kabupaten/kota yang masih berada di level 3. Untuk itu, apresiasi diberikan kepada Pemerintah Daerah yang berhasil menurunkan level PPKM dengan terus menyesuaikannya dengan indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial dalam penanggulangan pandemi COVID-19, sebagaimana ditetapkan Menteri Kesehatan serta ditambah dengan indikator capaian total vaksinasi daerah.