KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Satgas Penanganan COVID-19 mengapresiasi keputusan Mahkamah Agung (MA) terkait gugatan Surat Edaran terkait COVID-19 No. 3 Tahun 2020. Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Prof Wiku Adisasmito menyatakan bahwa keputusan itu adil dan berimbang. "Saya ingin mengucapkan terima kasih kepada anggota majelis Mahkamah Agung yang telah memberikan keputusan yang adil dan berimbang," Wiku menegaskan dalam keterangan pers Perkembangan Penanganan COVID-19 di Graha BNPB, Kamis (20/5/2021) yang juga disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden. Dengan dikeluarkannya keputusan tersebut menjadi dukungan penting terhadap upaya penanganan pandemi COVID-19 di Indonesia. Dan perlu ditekankan, bahwa perubahan kebijakan terhadap penanganan pandemi COVID-19 adalah sikap pemerintah menghadapi perkembangan pandemi yang sangat dinamis baik dalam skala nasional dan skala global.
Satgas COVID-19: Keputusan MA menjadi dukungan penting menuntaskan pandemi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Satgas Penanganan COVID-19 mengapresiasi keputusan Mahkamah Agung (MA) terkait gugatan Surat Edaran terkait COVID-19 No. 3 Tahun 2020. Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Prof Wiku Adisasmito menyatakan bahwa keputusan itu adil dan berimbang. "Saya ingin mengucapkan terima kasih kepada anggota majelis Mahkamah Agung yang telah memberikan keputusan yang adil dan berimbang," Wiku menegaskan dalam keterangan pers Perkembangan Penanganan COVID-19 di Graha BNPB, Kamis (20/5/2021) yang juga disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden. Dengan dikeluarkannya keputusan tersebut menjadi dukungan penting terhadap upaya penanganan pandemi COVID-19 di Indonesia. Dan perlu ditekankan, bahwa perubahan kebijakan terhadap penanganan pandemi COVID-19 adalah sikap pemerintah menghadapi perkembangan pandemi yang sangat dinamis baik dalam skala nasional dan skala global.