KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kewenangan soal Vaksin Nusantara ada di Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Termasuk di antaranya kewenangan untuk memberikan intervensi penghentian pengujian vaksin tersebut. Hal itu ditegaskan oleh Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito "Terkait Vaksin Nusantara, kewenangan tersebut ada di BPOM selaku otoritas resmi dalam hal pengawasan obat dan makanan," ujar Wiku saat dikonfirmasi pada Rabu (14/4/2021). "Hal itu (intervensi penghentian) adalah wewenang BPOM," tegasnya.
Satgas Covid-19: Kewenangan penghentian uji vaksin Nusantara ada di tangan BPOM
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kewenangan soal Vaksin Nusantara ada di Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Termasuk di antaranya kewenangan untuk memberikan intervensi penghentian pengujian vaksin tersebut. Hal itu ditegaskan oleh Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito "Terkait Vaksin Nusantara, kewenangan tersebut ada di BPOM selaku otoritas resmi dalam hal pengawasan obat dan makanan," ujar Wiku saat dikonfirmasi pada Rabu (14/4/2021). "Hal itu (intervensi penghentian) adalah wewenang BPOM," tegasnya.