KONTAN.CO.ID - Jakarta. Setelah suntik vaksin Covid-19, peserta mendapatkan sertifikat elektronik atau e-sertifikat. Jangan mengunggah sertifikat vaksin Covid-19 ke media sosial (medso). Satgas Penanganan Covid-19 meminta masyarakat yang sudah menjalani vaksin Covid-19 tak menggunggah sertifikat bukti vakasinasi ke media sosial. Pasalnya, sertifikat vaksin Covid-19 berisi data pribadi yang bisa disalahgunakan. Pemerintah terus gencar melakukan vaksin Covid-19. Merujuk data Covid19.go.id, perkembangan program vaksin Covid-19 per 23 Maret 2021 sudah mencapai 5.732.225 orang. Peningkatan ini dengan adanya tambahan penerima vaksin harian sebanyak 164.930 orang.
Sedangkan yang menerima vaksin Covid-19 tahap kedua jumlahnya meningkat menjadi 2.494.422 orang. Untuk target sasaran vaksinasi berjumlah 40.349.051 orang. Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito meminta masyarakat tak mengunggah sertifikat bukti vaksinasi ke media sosial. Ia mengingatkan pentingnya melindungi data pribadi yang ada dalam sertifikat bukti vaksinasi Covid-19. "Pemerintah meminta kepada para penerima vaksin Covid-19 yang sudah mendapat sertifikat bukti telah divaksin agar tidak mengunggahnya ke media sosial ataupun juga mengedarkannya," kata Wiku dalam konferensi pers yang ditayangkan YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (23/3/2021). Baca juga:
Sebelum dan sesudah mendapat vaksin Covid-19, jangan lakukan ini Wiku mengatakan, dalam sertifikat bukti vaksinasi terdapat data pribadi berbentuk QR code yang dapat dipindai. Oleh karena itu, ia meminta masyarakat yang telah menerima sertifikat vaksinasi bijak dalam bertindak dan melindungi data pribadi. "Gunakan sertifikat tersebut sesuai dengan kebutuhannya karena tersebarnya data pribadi dapat membawa risiko bagi kita," ujar Wiku. Wiku berharap jumlah penerima vaksin Covid-19 terus meningkat dengan cepat. Wiku memastikan bahwa vaksin virus corona yang diberikan ke masyarakat aman, berkhasiat, dan minim efek samping. Oleh karena itu, masyarakat diminta tak ragu mengikuti vaksinasi sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan. "Saya meminta kepada masyarakat untuk dapat berpartisipasi dalam program vaksinasi ini sesuai dengan jadwal yang sudah ditentukan," kata Wiku. Baca juga:
Beredar informasi interval vaksinasi Covid-19 jadi 28 hari, simak kata Kemenkes Vaksinasi Covid-19 di Indonesia sudah dimulai sejak 13 Januari 2021. Pada tahap pertama, vaksinasi diprioritaskan untuk para tenaga kesehatan. 19 Saat ini, vaksinasi sudah menginjak tahap kedua yang menyasar pada petugas pelayan publik dan lansia. Ditargetkan vaksinasi dapat menjangkau 70 persen penduduk Indonesia atau sekitar 182 juta jiwa.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "
Satgas: Jangan Unggah Sertifikat Vaksinasi Covid-19 ke Media Sosial", Penulis : Fitria Chusna Farisa Editor : Icha Rastika
#satgascovid19 #ingatpesanibu #pakaimasker #jagajarak #jagajarakhindarikerumunan #cucitangan #cucitanganpakaisabun Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Adi Wikanto