KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Meski penanganan Covid-19 berjalan ke arah yang diharapkan, pemerintah terus meningkatkan penanganan Covid-19. Pemerintah resmi memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat tingkat desa dan kelurahan (PPKM Mikro) yang berlaku mulai 23 Maret - 5 April 2021 melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 6 Tahun 2021. "Penting diketahui, bahwa PPKM Mikro tahap sebelumnya berhasil menekan penambahan kasus. Namun mobilitas masyarakat masih harus terus dibatasi, sehingga kasus Covid-19 dapat terus ditekan dan dikendalikan dengan baik," Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito memberi keterangan pers perkembangan penanganan Covid-19 di Graha BNPB, Kamis (25/3/2021). Untuk itu pemerintah daerah dan Satgas Covid-19 di daerah diminta memastikan PPKM Mikro berjalan dengan baik. Sesuai ketentuan yang telah diatur dalam Instruksi Mendagri No. 6 Tahun 2021.
Satgas Covid-19: Pemerintah daerah harus memastikan PPKM mikro berjalan baik
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Meski penanganan Covid-19 berjalan ke arah yang diharapkan, pemerintah terus meningkatkan penanganan Covid-19. Pemerintah resmi memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat tingkat desa dan kelurahan (PPKM Mikro) yang berlaku mulai 23 Maret - 5 April 2021 melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 6 Tahun 2021. "Penting diketahui, bahwa PPKM Mikro tahap sebelumnya berhasil menekan penambahan kasus. Namun mobilitas masyarakat masih harus terus dibatasi, sehingga kasus Covid-19 dapat terus ditekan dan dikendalikan dengan baik," Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito memberi keterangan pers perkembangan penanganan Covid-19 di Graha BNPB, Kamis (25/3/2021). Untuk itu pemerintah daerah dan Satgas Covid-19 di daerah diminta memastikan PPKM Mikro berjalan dengan baik. Sesuai ketentuan yang telah diatur dalam Instruksi Mendagri No. 6 Tahun 2021.