Satgas Impor Ilegal Dibentuk, Kemenkop UKM: Memang Penting



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mendukung pembentukan satgas pengendalian impor ilegal yang dilakukan oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag).

Teten menilai pembentukan satgas ini penting lantaran sebagian besar impor ilegal adalah barang konsumsi yang bisa mengganggu tumbuh kembang Industri Kecil Menengah (IKM) dalam negeri. 

"Kami sangat berkepentingan karena memang kalau arus barang impor terlalu mudah yang terpukul bukan hanya industri manufaktur tapi juga IKM," kata Teten usai agenda Pasar Rakyat untuk UMKM Indonesia di JCC Senayan, Senin (22/7).  


Baca Juga: Satgas Impor Ilegal akan Memusnahkan Barang Impor Ilegal di Pasar

Untuk itu, pihaknya sangat mendukung pembentukan satgas yang melibatkan 11 Kementerian dan Lembaga ini. 

Ia bilang dalam pengendalian impor tidak bisa hanya dilakukan oleh Kementerian Koordinator Perekonomian, namun memang perlu melibatkan Kementerian teknis misalnya Kemendag dan Kemenperin yang turut mengatur kuota dan rekomendasi. 

"Kebijakan impor memang di Kemenko Perekonomian tapi teknis soal kuota dan rekomendasi itu kan di Kemendag dan Kemenperin," urainya. 

Diketahui, pembentukan satgas termaktub dalam Keputusan Menteri Perdagangan (Kepmendag) Nomor 932 Tahun 2024 tertanggal Kamis 18 Juli 2024.

Sesuai dengan tujuannya, satgas barang impor ilegal menjalankan tugas terkait permasalahan tata niaga impor. 

Satgas ini juga akan melakukan pemeriksaan, perizinan usaha, atau persyaratan barang tertentu yang diberlakukan tata niaga impornya, seperti standar, SNI, dan pajak. 

Baca Juga: Siap-Siap, Satgas Akan Menyisir Barang Impor Ilegal di Grosir dan Pelabuhan

"Kami juga melakukan klarifikasi terhadap pelaku usaha terkait dengan dugaan pelanggaran, tentu tindak hukum sesuai berdasarkan ketentuan peraturan yang diberlakukan,” kata Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, Jumat (19/7). 

Setidaknya ada tujuh komoditas yang menjadi pengawaan utama satgas ini yakni tekstil dan produk tekstil (TPT) lainnya, elektronik, alas kaki, produk kecantikan, pakaian, dan keramik. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Herlina Kartika Dewi