Satgas Importasi Ilegal Bakal Musnahkan Barang Impor Ilegal Senilai Rp 46 Miliar



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengatakan, Satuan Tugas (Satgas) Importasi Ilegal berhasil mengungkap dan siap untuk memusnahkan temuan barang impor ilegal senilai Rp 46 miliar. 

Melansir Infopublik.id, Zulkifli mengungkapkan bahwa barang impor yang ditemukan tidak sesuai dengan Keputusan Menteri Perdagangan (Kepmendag) Nomor 932 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pengawasan Barang Tertentu yang Diberlakukan Tata Niaga Impor, sehingga merugikan negara dengan total senilai lebih dari Rp 46 miliar.

Dia menguraikan, Bareskrim Polri (Tim Satgas Importasi Ilegal) telah melakukan tindakan terhadap pakaian bekas sebanyak 1.883 bal.


Sementara, Dirjen Bea dan Cukai melalui Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Tanjung Priok telah mengamankan balpres sebanyak 3.044 bal.

Adapun Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Cikarang telah mengamankan sebanyak 695 produk jadi seperti karpet, handuk, dan lain-lain, 332 pax tekstil, nilon poliester sintetik, 371 alas kaki, 6.578 pcs elektronik seperti laptop, handphone, mesin fotokopi, serta 5.896 pcs garmen dan berbagai jenis pakaian jadi dan aksesoris. 

Baca Juga: Pemerintah Bebaskan Bea Masuk Impor Benih dan Bibit, Cek Syaratnya!

Kementerian Perdagangan juga telah mengamankan kain gulungan atau TPT sebanyak 20.000 rol yang tidak dapat melengkapi dokumen impor. 

"Dari hasil penindakan tersebut, keseluruhan nilai barang diperkirakan sebesar Rp46.188.205.400," ujar Zulkifli Hasan saat memberikan keterangan kepada media.

Zulkifli Hasan menyampaikan ucapan terima kasih atas kinerja Satgas yang berhasil mengungkap temuan barang impor ilegal tersebut. 

Upaya penegakan hukum terus diupayakan untuk menyelesaikan permasalahan maraknya barang impor ilegal yang masuk ke Indonesia. 

Baca Juga: Soal Isi 26.000 Kontainer Impor, Kemenperin Ungkap Kemenkeu Belum Transparan

Kepala Bareskrim Polri, Komjen Polisi Wahyu Widada juga turut menyampaikan dukungannya secara komitmen untuk menyelesaikan permasalahan impor ilegal melalui jalur penegakan hukum. Ia menekankan keseriusan untuk bersama-sama menuntaskan tindakan impor ilegal yang melawan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Ini adalah bentuk kolaborasi, bersama-sama untuk menangani permasalahan yang disebut oleh pak menteri, termasuk hasil-hasilnya tadi. Mari bersama-sama kita berkomitmen untuk menyelesaikan masalah impor ilegal," ujar Kabareskrim Wahyu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie