KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Satgas Pemberantas Aktivitas Keuangan Ilegal mengatakan bahwa adanya demand dan supply menjadi pemberat hilangnya tawaran pinjaman online (pinjol) ilegal. Kedua hal ini disebutkan dapat terjadi karena kesulitan ekonomi serta ketidaktahuan masyarakat atas pinjaman online ilegal. Sekretariat Satgas Pemberantas Aktivitas Keuangan Ilegal Hudiyanto mengungkapkan bahwa terdapat beberapa ketentuan yang bisa dikenakan jika oknum pinjol ilegal tertangkap. Utamanya ada pada Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pasal 247, 237, dan 305.
Satgas Ingatkan Pinjaman Online Ilegal Dapat Dikenakan Sejumlah Sanksi Berikut
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Satgas Pemberantas Aktivitas Keuangan Ilegal mengatakan bahwa adanya demand dan supply menjadi pemberat hilangnya tawaran pinjaman online (pinjol) ilegal. Kedua hal ini disebutkan dapat terjadi karena kesulitan ekonomi serta ketidaktahuan masyarakat atas pinjaman online ilegal. Sekretariat Satgas Pemberantas Aktivitas Keuangan Ilegal Hudiyanto mengungkapkan bahwa terdapat beberapa ketentuan yang bisa dikenakan jika oknum pinjol ilegal tertangkap. Utamanya ada pada Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pasal 247, 237, dan 305.