KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Satuan Tugas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuanga (OJK) langsung ambil langkah cepat untuk menghentikan izin pengoperasian perusahaan financial technology (fintech) peer to peer (P2P) lending ilegal di tanah air. Seperti tadi malam, Satgas OJK memerintah semua perusahaan keuangan digital tersebut menghentikan izin operasi, di antaranya menutup dan menghapus website perusahaan, platform aplikasi kredit di playstore dan media online lainnya. Sebelum memerintahkan penutupan itu, Satgas Waspada Investasi OJK ini telah lebih dulu memanggil 69 perusahaan fintech ilegal ke kantor pada hari yang sama. Pertemuan itu turut dihadiri Kemenkominfo, Bareskrim Polri dan pihak Google.
Satgas Investasi OJK menindak 69 fintech ilegal
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Satuan Tugas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuanga (OJK) langsung ambil langkah cepat untuk menghentikan izin pengoperasian perusahaan financial technology (fintech) peer to peer (P2P) lending ilegal di tanah air. Seperti tadi malam, Satgas OJK memerintah semua perusahaan keuangan digital tersebut menghentikan izin operasi, di antaranya menutup dan menghapus website perusahaan, platform aplikasi kredit di playstore dan media online lainnya. Sebelum memerintahkan penutupan itu, Satgas Waspada Investasi OJK ini telah lebih dulu memanggil 69 perusahaan fintech ilegal ke kantor pada hari yang sama. Pertemuan itu turut dihadiri Kemenkominfo, Bareskrim Polri dan pihak Google.