KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Satuan Tugas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuanga (OJK) langsung ambil langkah cepat untuk menghentikan izin pengoperasian perusahaan financial technology (fintech) peer to peer (P2P) lending ilegal di tanah air. Seperti tadi malam, Satgas OJK memerintah semua perusahaan keuangan digital tersebut menghentikan izin operasi, di antaranya menutup dan menghapus website perusahaan, platform aplikasi kredit di playstore dan media online lainnya. Sebelum memerintahkan penutupan itu, Satgas Waspada Investasi OJK ini telah lebih dulu memanggil 69 perusahaan fintech ilegal ke kantor pada hari yang sama. Pertemuan itu turut dihadiri Kemenkominfo, Bareskrim Polri dan pihak Google.
“Semua perusahaan yang belum terdaftar harus menghentikan kegiatannya, kemudian semua aplikasi di website dan playstore serta media lainnya harus dihapus. Kami meminta perusahaan menghapus sendiri dan akan terus kami pantau,” kata Ketua Satgas Waspada Investasi OJK Tongam Lumban Tobing kepada Kontan.co.id, Kamis (26/7). Menurutnya, apabila mereka ingin beroperasi lagi, harus memenuhi syarat sebagai perusahaan fintech resmi yang terdaftar dan berizin. Diantaranya, berbentuk PT atau koperasi, mempunyai kantor resmi dan anggota pengurus. Serta menggunakan jaringan server di Indonesia, serta memperoleh status terdaftar dari OJK. Selain itu, perusahaan juga diwajibkan menyelesaikan tanggung jawab pinjaman, baik kepada debitur maupun kreditur. “Penyelesaian tanggung jawab pengguna diselesaikan sesuai kesepakatan masing-masing. Kalau ada pengguna yang dirugikan, kami harap segera lapor ke pada pihak kepolisian,” kata dia.