KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi atau Satgas Waspada Investasi mengatakan, tengah memantau dan memeriksa langsung 57 entitas perusahaan investasi. Satgas meminta masyarakat berhati-hati atas penawaran produk dan kegiatan usaha perusahaan-perusahaan tersebut. Ke-57 perusahaan investasi ini terdiri dari 33 entitas di bidang forex/futures trading, 9 entitas di bidang cryptocurrency, 8 entitas di bidang multi level marketing, dan 7 entitas di bidang lainnya. Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing mengatakan, imbauan ini dikeluarkan mengingat entitas tersebut tidak memiliki izin usaha penawaran produk dan penawaran investasi sehingga berpotensi merugikan masyarakat. Tak hanya itu, imbal hasil atau keuntungan yang dijanjikan juga tidak masuk akal.
Satgas Investasi periksa 57 entitas berkedok perusahaan investasi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi atau Satgas Waspada Investasi mengatakan, tengah memantau dan memeriksa langsung 57 entitas perusahaan investasi. Satgas meminta masyarakat berhati-hati atas penawaran produk dan kegiatan usaha perusahaan-perusahaan tersebut. Ke-57 perusahaan investasi ini terdiri dari 33 entitas di bidang forex/futures trading, 9 entitas di bidang cryptocurrency, 8 entitas di bidang multi level marketing, dan 7 entitas di bidang lainnya. Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing mengatakan, imbauan ini dikeluarkan mengingat entitas tersebut tidak memiliki izin usaha penawaran produk dan penawaran investasi sehingga berpotensi merugikan masyarakat. Tak hanya itu, imbal hasil atau keuntungan yang dijanjikan juga tidak masuk akal.