Satgas Investasi: Talk Fusion harus setop kegiatan



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Satgas Waspada Investasi memerintahkan pengurus Talk Fusion untuk segera menghentikan kegiatan penjualan produk di Indonesia. Sebab, perusahaan tersebut dinilai tidak memiliki izin usaha sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Satgas Waspada Investasi juga menghimbau seluruh associate Talk Fusion agar tidak melakukan perekrutan anggota baru sampai dengan izin usaha diperoleh," ungkap Tongam L. Tobing, Ketua Satgas Waspada Investasi dalam keterangan, Kamis (5/10).

Menurut Tongam, Satgas Waspada Investasi telah menerima pengaduan dari masyarakat bahwa Talk Fusion masih menjalankan kegiatan usaha. Padahal pihaknya sudah menghentikan kegiatan perusahaan tersebut sejak Februari 2017. Kegiatan Talk Fusion ini dilakukan tanpa izin sehingga diduga melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan berpotensi merugikan masyarakat.


Tongam menambahkan, Satgas Waspada Investasi telah melakukan berbagai upaya untuk membangun kesadaran masyarakat agar tidak mengikuti kegiatan Talk Fusion. “Masyarakat seharusnya sudah memahami bahwa Talk Fusion belum ada izin kegiatan usaha di Indonesia,” terangnya.

Berdasarkan rilis Satgas Waspada Investasi, Talk Fusion adalah perusahaan yang menjual aplikasi informasi dan teknologi yang berpusat di Florida, Amerika Serikat. Perusahaan tersebut telah berdiri sejak tahun 2007. Talk Fusion menjual aplikasi dengan cara multi level marketing (MLM) dan masuk ke Indonesia pertama kali pada tahun 2012 tanpa izin.

Bisnis yang dijalankan oleh Talk Fusion diduga menggunakan skema piramida atau ponzi. Setiap orang yang direkrut oleh perusahaan tersebut diiming-imingi keuntungan antara US$ 130—US$ 150.

Selanjutnya Satgas Waspada Investasi mengimbau kepada masyarakat agar memahami hal-hal berikut sebelum melakukan investasi:

1. Memastikan pihak yang menawarkan investasi tersebut memiliki perizinan dari otoritas yang berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan. 2. Memastikan pihak yang menawarkan produk investasi, memiliki izin dalam menawarkan produk investasi atau tercatat sebagai mitra pemasar. 3. Memastikan jika terdapat pencantuman logo instansi atau lembaga pemerintah dalam media penawarannya telah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Apabila menemukan tawaran investasi yang mencurigakan, masyarakat dapat mengkonsultasikan atau melaporkan kepada Layanan Konsumen OJK 1500655, email konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Wahyu T.Rahmawati