Satgas Investasi umumkan 18 entitas yang diduga lakukan kegiatan usaha ilegal



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Satgas Waspada Investasi hari ini (10/4) kembali mengumumkan daftar entitas yang diduga melakukan penawaran produk atau jasa yang ilegal serta berpotensi merugikan masyarakat. Dalam keterangan resminya, Satgas Waspada Investasi mengimbau kepada masyarakat agar menghindari 18 entitas sebagai berikut:

  1. Agen Kuota Exclusive /http://www.kuotaaxclusive.com/, Penjualan pulsa secara multi level marketing (MLM) tanpa izin
  2. PT Duta Network Indonesia, Penjualan pulsa secara multi level marketing (MLM) tanpa izin
  3. KH Pulsa/khpulsa.id/khpulsa.com/, Pulsa Center Penjualan pulsa secara multi level marketing (MLM) tanpa izin
  4. PT Citra Travelindo Jaya/ Java Travel/ https://travelpreneur.academy/, Penjualan pulsa secara multi level marketing (MLM) tanpa izin
  5. PT Sejahtera Mandiri Insani (SMI)/ Bit Emass, Penjualan pulsa secara multi level marketing (MLM) tanpa izin
  6. UFS Atomy, Penjualan produk Atomy secara multi level marketing (MLM) tanpa izin dengan mengatasnamakan PT Atomy Indonesia Inc
  7. Atomyindo.com, Penjualan produk Atomy secara multi level marketing (MLM) tanpa izin dengan mengatasnamakan PT Atomy Indonesia Inc
  8. Ufs100.com, Penjualan produk Atomy secara multi level marketing (MLM) tanpa izin dengan mengatasnamakan PT Atomy Indonesia Inc
  9. Powerful Network Building (PNB), Jasa pelatihan secara multi level marketing (MLM)
  10. Cavallo Coin / cavallocoin.co/ cavallocoin.net/ www.cavallo-coin.com, Cryptocurrency
  11. Voltroon/https://voltroon.com, Cryptocurrency
  12. Bitwincoin/Bitwincoin.com/https://bwex.co/, Cryptocurrency
  13. Java Coin/javacoin.co, Cryptocurrency
  14. WX Coin/wxcoins.com, Cryptocurrency
  15. Cryptolabs/https://cryptolabs.biz/, Cryptocurrency
  16. 16. www.unosystem.us, Investasi Uang
  17. 17. PT Pollywood Internasional Indonesia, Investasi Saham
  18. 18. PT Seraya Investama Indonesia /www.serayainvestama.com, Pialang Berjangka tanpa izin
Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam L. Tobing menyampaikan, penawaran investasi illegal semakin mengkhawatirkan. Pasalnya, para pelaku memanfaatkan kekurangpahaman masyarakat terhadap investasi dengan menawarakan imbal hasil atau keuntungan yang tidak wajar.

Di sisi lain, kegiatan dan produk yang ditawarkan tidak berizin karena niat pelaku adalah untuk mendapatkan keuntungan yang sebesar-besarnya dari masyarakat.


"Satgas telah melakukan analisis terhadap kegiatan usaha 18 entitas tersebut dan berdasarkan aturan hukum yang berlaku menyatakan bahwa entitas tersebut harus menghentikan kegiatannya," ungkap Tongam melalui rilis yang diterima Kontan.co.id.

Sebagai informasi, selama tahun 2018 berjalan, Satgas Waspada Investasi telah mengumumkan adanya 74 entitas yang diduga melakukan kegiatan usaha tanpa izin dan berpotensi merugikan masyarakat.

Selain itu, Satgas Waspada Investasi juga menyampaikan, terdapat dua entitas yang telah mendapatkan izin usaha, yakni www.gkinvest.co.id dan Koperasi Simpan Pinjam Makmur Mandiri.

Koperasi Simpan Pinjam Makmur Mandiri telah mendapatkan izin persetujuan untuk pembukaan cabang dari Dinas yang membidangi Koperasi dan UKM di 5 Kabupaten/Kota di antaranya adalah Kota Denpasar, Kabupaten Serdang Bedagai, Kabupaten Samosir, Kabupaten Bengkalis, dan Kabupaten Asahan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Wahyu T.Rahmawati